Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Pencucian Uang Gubernur Maluku Tembus Rp100 Miliar!

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Gani mencapai Rp100 miliar.
Arsip foto - Gubernur Maluku Utara terpilih Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/pri.
Arsip foto - Gubernur Maluku Utara terpilih Abdul Gani Kasuba (kiri) dan Wakil Gubernur Al Yasin Ali bersiap mengikuti pelantikan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (10/5/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/pri.

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba atau AGK memasuki tahap baru. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa nilai pencucian uang yang diduga dilakukan Abdul Gani mencapai Rp100 miliar.

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menetapkan AGK sebagai tersangka kasus pengadaan proyek dan perizinan di Maluku Utara. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu juga sudah dilimpahkan ke persidangan untuk sejumlah terdakwa lainnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, surat dakwaan dan berkas perkara suap dan gratifikasi AGK sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara oleh Jaksa KPK Muh Asri Irwan kemarin, Selasa (7/5/2024). 

Ali menyebut Tim Jaksa akan mendakwa AGK dengan penerimaan suap senilai Rp5 miliar dan US$60.000 serta penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan US$30.000.

Berdasarkan hitungan sesuai dengan kurs Jisdor BI rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hari ini, maka total penerimaan suap dan gratifikasi yang bakal didakwa kepada AGK mencapai sekitar Rp106,2 miliar. 

"Penahanan Terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan belum dilakukan pemindahan tempat penahanan. Saat ini masih di tahan pada Rutan Cabang KPK," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2024). 

Saat ini, KPK masih menunggu penetapan agenda pembacaan dakwaan dari Majelis Hakim. 

Sebelumnya, KPK menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Dari tujuh tersangka, di antaranya yaitu AGK dan Direktur PT Trimegah Bangun Persada Tbk. atau Harita Nickel (NCKL) Stevi Thomas. 

Belum lama ini, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. Dua orang tersangka itu yakni salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu pihak swasta dimaksud merupakan orang kepercayaan AGK. 

Tersangka Pencucian Uang

Sejalan dengan akan dimulainya persidangan terhadap AGK, komisi antirasuah pun mengembangkan perkara tersebut ke dugaan pencucian uang. Oleh sebab itu, penyidik pun menetapkan AGK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Berdasarkan kecukupan alat bukti sejauh ini, KPK menduga nilai pencucian uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan AGK mencapai Rp100 miliar. 

"Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar," terang Ali dalam kesempatan yang sama. 

Bersamaan dengan hal tersebut, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK juga kini tengah mendalami adanya praktik obral izin pertambangan di Maluku Utara yang dilakukan AGK selama menjabat. Namun, kasus tersebut belum naik ke tahap penyidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper