Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Awas Penipuan! Surat Tilang ETLE Tak Dikirim dalam File Aplikasi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengirimkan surat tilang ETLE dalam bentuk aplikasi atau APK melalui WhatsApp.
Ilustrasi penipuan online melalui sambungan telepon/Freepik.
Ilustrasi penipuan online melalui sambungan telepon/Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya (PMJ) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengirimkan surat tilang ETLE dalam bentuk aplikasi atau APK melalui WhatsApp.

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memastikan hal itu. Menurutnya, bila data yang dikirimkan via Whatsapp tersebut berupa aplikasi, maka dapat dipastikan pesan tersebut berasal dari pelaku penipuan.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat berhati-hati dalam membuka aplikasi yang dikirimkan oleh nomor yang tidak dikenal, terutama yang mengatasnamakan instansinya dan data surat tilang ETLE.

"Hati-hati kalau menerima file dalam bentuk APK seperti ini, itu sudah pasti penipuan,” tegasnya di PMJ, Kamis (2/5/2024).

Ade juga menegaskan bahwa hanya ada lima nomor Direktorat Lalu Lintas PMJ yang bakal mengirimkan surat tilang ETLE melalui WhatsApp atau SMS. Kelima nomor tersebut yang memberikan informasi resmi terkait surat tilang ETLE.

Informasi tilang ETLE di luar lima nomor tersebut, jelasnya, dapat dipastikan sebagai modus penipuan.

"Itu sudah pasti penipuan apalagi bukan dari 5 nomor yang kami sebutkan tadi. Nanti dicek dulu apakah 5 nomor tadi," ujarnya di PMJ, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, dia juga memerinci ciri-ciri atau bentuk tilang melalui WhatsApp yaitu terdapat foto kendaraan, lokasi hingga waktu saat pengendara melanggar lalu lintas.

"Jadi kalau tidak ada dikirim dari 5 nomor tadi, tidak ada mobil pelanggar, tidak ada notifikasi seperti ini kata-katanya, itu hati-hati," tuturnya.

Ade menambahkan, selain WA ada juga pengiriman surat tilang melalui SMS dan email dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Oleh sebab itu, diharapkan sistem penilangan baru ini diharapkan lebih efisien dalam penindakan pelanggar lalu lintas.

"Mudah-mudahan ini bisa lebih baik, masyarakat tidak ada yang jadi korban penipuan. Masyarakat yang mengetahui ini bisa bermanfaat, dan tentunya kami juga mengimbau agar pelanggaran lalin di jalan itu harus dikurangi, karena kecelakaan itu terjadi karena adanya pelanggaran," pungkasnya.

Berikut ini lima nomor WhatsApp dan SMS resmi Polda Metro Jaya untuk menginformasikan surat tilang ETLE:

  • 082333343250
  • 085258869001
  • 085258868990
  • 082333343249 
  • 087817174000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper