Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demo Hari Buruh, Prabowo Diminta Hapus Sistem Outsourcing

Kesejahteraan buruh dapat tercapai apabila sistem outsourcing tenaga kerja dihapuskan.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh meminta presiden terpilih Prabowo Subianto agar mencabut sistem outsourcing di sektor ketenagakerjaan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan para buruh menyimpan keyakinan bahwa Prabowo bisa menjadikan buruh lebih sejahtera. Namun, dia menegaskan bahwa kesejahteraan buruh bisa tercapai tanpa adanya Omnibus law Cipta Kerja.

"Kami berkeyakinan bapak presiden Prabowo Subiyanto sebagaimana telah menyampaikan di dalam pidato singkatnya pada hari ini yang menyatakan selamat hari buruh internasional dan buruh nasional, menjadikan buruh sejahtera, buruh yang sejahtera adalah buruh tanpa omnibus law," ujar Said di tengah aksi unjuk rasa Hari Buruh di kawasan Monas, Rabu (1/5/2024).

Dia pun menekankan, kesejahteraan buruh dapat tercapai apabila sistem outsourcing tenaga kerja dihapuskan. Mereka mengandalkan janji-janji Prabowo pada masa lampau untuk menghapus outsourcing. 

"Seingat kami bapak presiden prabowo juga berulang-ulang berjanji menghapuskan outsourcing," tutur Iqbal.

Selain itu, para buruh juga mendesak agar penetapan upah buruh bisa lebih layak untuk mendorong produktivitas dan daya saing. Mereka berharap Prabowo bisa mendengar seluruh permintaan buruh yang disebut sebagai penggerak roda perekonomian negara.

Serikat pekerja pun berharap ke depannya tidak ada kluster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Prabowo diminta mencabut ketenagakerjaan dengan klaster petani dalam Perppu pengganti UU Cipta Kerja. Musababnya, mereka menilai klaster pekerja itu telah merugikan pekerja seperti buruh, petani, nelayan dan kelas pekerja lainnya.

"Mudah-mudah di May Day ini didengar oleh Bapak Presiden yang terpilih [Prabowo Subianto], tapi memang belum bisa ada kebijakannya, tapi bulan Oktober nanti setelah dilantik," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper