Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Peran Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad dalam Perusahaan yang Terlibat Kasus APD

KPK menyebut politisi PDIP Ihsan Yunus dan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad terafiliasi perusahaan yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan APD Kemenkes
Peran Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad dalam Perusahaan yang Terlibat Kasus APD. Tenaga kesehatan memakai APD
Peran Ihsan Yunus dan Fadel Muhammad dalam Perusahaan yang Terlibat Kasus APD. Tenaga kesehatan memakai APD

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut politisi PDI Perjuangan (PDIP) Ihsan Yunus dan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad memiliki afiliasi pada perusahaan yang terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran (TA) 2020-2022. 

KPK menduga ada dua perusahaan yang terlibat dalam kasus pengadaan APD Covid-19 itu. Penyidik turut menduga ada aliran dana yang dinikmati oleh orang-orang di perusahaan itu maupun pihak lain. Untuk diketahui, kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sejauh ini sekitar Rp625 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Oleh sebab itu, penyidik disebut tengah menelusuri aliran uang hasil dugaan korupsi tersebut baik dari para tersangka maupun pihak lain. Adapun, penelusuran di antaranya dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi seperti Ihsan Yunus maupun Fadel Muhammad. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya diketahui memiliki afiliasi dengan dua perusahaan yang terlibat dalam kasus APD Covid-19 itu. 

"Kemarin saksi Pak Ihsan Yunus dipanggil dan diperiksa tentu karena kami memiliki data dan informasi ada nama yang bersangkutan dalam satu perusahaan misalnya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dimaksud. Sebelumnya, ada nama Pak Fadel Muhammad juga sudah diperiksa itu nama dalam satu perusahaan yang lain," jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (25/4/2024). 

Ali lalu mengatakan, penyidik saat ini masih melengkapi seluruh alat bukti terkait dengan setiap unsur pidana terkait mulai dari unsur melawan hukum, memperkaya diri dan orang lain, termasuk kerugian keuangan negara. 

Berdasarkan catatan Bisnis, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara hasil audit BPKP senilai Rp625 miliar itu belum final. 

Ali menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh seluruh perkara korupsi yang ditangani dengan menerapkan pasal pencucian uang, guna mengoptimalisasi asset recovery

"Aliran uang itu terus kami dalami tentunya, di situlah kenapa peran pentingnya kenapa kami memanggil para saksi dimaksud," kata juru bicara KPK itu. 

Kendati demikian, Ali mengungkap penyidik belum menemukan alat bukti atau dugaan bahwa Ihsan Yunus maupun Fadel Muhammad ikut menerima keuntungan dari pengadaan APD dimaksud. Dia mengatakan konstruksi perkara secara utuh bakal diungkap saat persidangan. 

Berdasarkan catatan Bisnis, penyidik memeriksa Ihsan Yunus sebagai saksi pada 18 April 2024 dan Fadel Muhammad pada 25 Maret 2024. 

Menurut informasi yang dihimpun Bisnis, dua perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut merupakan PT Permana Putra Mandiri (PPM) dan PT Energi Kita Indonesia (EKI). Kedua direktur utama dari dua perusahaan itu dikabarkan menjadi tersangka, termasuk satu orang pejabat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang terlibat dalam proyek pengadaan itu. 

PT PPM merupakan perusahaan yang ditunjuk dalam keadaan darurat tanpa mekanisme lelang oleh pemerintah, dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19, untuk melakukaan pengadaan APD hazmat. Sementara itu, PT EKI merupakan perusahaan pemilik barang yang mendatangkan bahan baku dari Korea Selatan, sekaligus mengekspornya ke negara tersebut. 

Kedua perusahaan dimaksud diduga terlibat dalam proyek pengadaan APD itu. Pemerintah diketahui sebelumnya memesan 5 juta set APD dengan anggaran Rp3,03 triliun saat darurat pandemi Covid-19. Namun, dari 5 juta set yang dipesan, baru sekitar 3 juta yang terserap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper