Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Pejabat Kementerian ESDM di Kasus Korupsi PT Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa satu pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/Putu Indah Savitri.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa satu pejabat Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah periode 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan itu dilakukan tim penyidik jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Rabu (24/4/2024) dengan total tiga saksi.

"Kejagung melalui tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah," ujarnya dalam keterangan, dikutip Kamis (25/4/2024).

Dia menyampaikan dari ketiga orang saksi itu ada BE selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain dari pihak Kementerian ESDM, Kejagung juga turut memeriksa saksi berinisial FA dan TM selaku inspektur tambang. Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara lebih mendetail terkait pemeriksaan tersebut.

Namun demikian, Ketut menekankan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah (TINS) Tbk.

 "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Sekadar informasi, Kejagung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS). 

Ke-16 tersangka itu, mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan itu mencapai Rp271 triliun. 

Sementara itu, Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pihaknya masih menghitung bersama pihak terkait soal kerugian negara kasus di Bangka Belitung tersebut.

"Belum [kerugian negara]. Masih berproses ya, ini kan ada beberapa klaster," ujarnya saat ditemui di Kejagung, Kamis (18/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper