Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejati DKI Tetapkan Eks Direktur Dapen PT Bukit Asam (PTBA) Sebagai Tersangka

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam periode 2013-2018.
Kejati DKI Tetapkan Eks Direktur Dapen PT Bukit Asam (PTBA) Sebagai Tersangka. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kejati DKI Tetapkan Eks Direktur Dapen PT Bukit Asam (PTBA) Sebagai Tersangka. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam (PTBA) periode 2013-2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan menyampaikan tersangka baru ini berinisial MS selaku Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam pada 2015-2017.

"Penyidik Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam periode 2013-2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024," ujarnya dalam keterangan, Selasa (23/4/2024).

Syahron mengatakan, MS bersama-sama dengan tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana, Saham LCGP dan Saham ARTI yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI).

Penempatan investasi ini, dilakukan dengan ketiga tersangka lainnya AC selaku pemilik PT Millenium Capital Manajemen (MCM), SAA selaku perantara, RH selaku Konsultan Keuangan PT Rabu Prabu Energy, 

"Dimana kesepakatan-kesepakatan menjanjikan akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12% sampai dengan 25% yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi," tambahnya.

Adapun, MS juga menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20  hari ke depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper