Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Benarkah Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilpres 2024?

Jokowi tidak terbukti ikut campur dalam pemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024)/Kementerian Pertahanan
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri Rapim TNI-Polri dan menerima pangkat secara istimewa dari Presiden Joko Widodo di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024)/Kementerian Pertahanan

Bisnis.com, JAKARTA -- Mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpandangan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi tidak pernah cawe-cawe pada Pemilu 2024. Pandangan mayoritas hakim itu membantah dalil dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Meski demikian putusan itu tidak bulat. Ada perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari tiga hakim MK. Ketiga hakim itu antara lain Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. 

Saldi Isra, misalnya, menyoroti ketentuan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang mengamanatkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurut Saldi, dia memiliki posisi hukum yang serupa pada sebagian isu dalam dalil pemohon, terkecuali untuk beberapa persoalan yang menjadi tumpuan perhatiannya dan termasuk sebagai bagian argumentasi dalam permohonan. 

“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan pendapat mayoritas majelis hakim, yaitu dalam persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden; dan keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih bahkan berpendapat seharusnya mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang karena diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi pada beberapa daerah.

Hal senada juga diungkapkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat. Dia mengungkapkan seharusnya Mahkamah memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di daerah pemilihan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Utara dalam waktu 60 hari.

Menurut Arief, seharusnya Mahkamah juga melarang adanya pembagian bansos sebelum dan pada saat pemungutan suara ulang.

Putusan MK

Adapun MK telah menolak dalil pemohon sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yakni terkait penunjukan penjabat (Pj) kepala daerah oleh Presiden Jokowi serta sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitasnya.

Menurut MK, setelah di antaranya mendengarkan kesaksian Kementerian Dalam Negeri dan DPR, majelis hakim tidak menemukan adanya fakta hukum keberatan Pj kepala daerah yang diangkat berpotensi untuk memobilisasi perolehan suara Prabowo-Gibran.

"Dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Di sisi lain, payung hukum penunjukan Pj kepala daerah yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.4/2023 dinilai sudah memberikan mekanisme dan persyaratan terukur mengenai pengisian jabatan tersebut.

Pengusulan nama-nama pj juga melibatkan DPRD serta pemerintah daerah, termasuk sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK.

Selain itu, MK turut menolak dalil pemohon PHPU yang mengajukan sejumlah bukti dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh pj kepala daerah. Semuanya ditolak lantaran dinilai sudah ditangani sesuai aturan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Berikut sejumlah contoh dalil kasus dugaan pelanggaran netralitas pemilu oleh Pj. kepala daerah yang dimohonkan ke MK:

1. Dalil Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi yang dinilai tidak netral karena mengimbau agar memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendukung proyek IKN di Kalimantan Timur. MK menyatakan Bawaslu sudah melakukan pengawasan dan penanganan sehingga dinilai tidak relevan lagi.

2. Dalil Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya yang diduga memerintahkan pencopotan baliho pasangan Ganjar-Mahfud untuk menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). MK menyebut hal itu merupakan protokol biasa untuk menyambut kedatangan Kepala Negara, bukan untuk menarget pasangan nomor urut 03 itu

3. Dalil Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana yang dinilai tidak netral karena menyambut kedatangan Presiden Jokowi dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang merupakan capres 02. MK menilai hal itu tidak dapat dibuktikan sebagai penyelenggaran pemilu karena tidak memenuhi unsur niat menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper