Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanggapi Dissenting Opinion, Yusril: Hakim MK Tak Singgung Diskualifikasi

Kubu Prabowo-Gibran merespons positif pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menyinggung dalil diskualifikasi.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers sebelum menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Acara ulang tahun tersebut dihadiri oleh para tokoh dan politikus. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers sebelum menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Acara ulang tahun tersebut dihadiri oleh para tokoh dan politikus. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo-Gibran merespons positif pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak menyinggung dalil diskualifikasi yang diajukan para pemohon perkara sengketa Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa dissenting opinion dari tiga hakim itu hanya berfokus pada pemungutan suara ulang di beberapa provinsi di Tanah Air.

“Satu hal yang tegas adalah bahwa dalam putusan itu tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali tentang diskualifikasi, sama sekali tidak ada,” katanya kepada wartawan usai sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut Yusril, hal tersebut dapat ditafsirkan bahwa sebagian hakim menghendaki pemungutan suara ulang yang tetap menyertakan ketiga paslon yang ada.

Kendati demikian, dissenting opinion itu tidak mempengaruhi putusan MK bahwa dalil permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ditolak seluruhnya.

“Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran dua-duanya atau hanya Gibran saja itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Itu yang harus diingat betul, ya,” jelas Yusril.

Sebagai informasi, MK menolak permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan dua pemohon, yakni pasangan calon (paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Namun, tiga hakim konstitusi yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat mengungkapkan dissenting opinion masing-masing terhadap dua putusan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper