Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Putuskan Pembagian Bansos Jokowi Tidak Melanggar Hukum

MK menyimpulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah (CBP) kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Meger, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (31/1/2024).
Presiden Jokowi menyerahkan bantuan pangan atau bansos cadangan beras pemerintah (CBP) kepada masyarakat penerima manfaat di Gudang Bulog Meger, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (31/1/2024).

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyimpulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melanggar hukum saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, pihaknya menemukan Jokowi tidak mengantisipasi dampak kunjungan dan pembagian bansos terhadap fairness penyelenggaran pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024. 

Menurut Ridwan, kesimpulan itu didapatkan usai mendengarkan keterangan lisan empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam persidangan perkara hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024). Empat menteri dimaksud yaitu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ridwan menuturkan, majelis hakim konstitusi tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Jokowi dalam penyaluran bansos untuk pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. 

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah tindakan Presiden belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih, dalam persidangan Mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan Mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata Ridwan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Namun demikian, MK menegaskan perlunya perbaikan tata kelola penyaluran bansos, khususnya mengenai tata cara penyaluran bansos yang waktunya berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu. Aturan itu meliputi tata cara, waktu, tempat maupun pihak-pihak yang bisa menyalurkan bansos. 

Tujuannya agar penyaluran bansos yang berasal dari APBN itu tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu.

"Bahwa klaim bahwa bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai bantuan personal karena bagaimanapun pendanan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia," terang Ridwan. 

Tidak hanya itu, Ridwan menggarisbawahi pentingnya bagi MK untuk memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah. 

Dia menegaskan, kendati penyaluran bansos tidak melanggar hukum, namun praktik penyalurannya yang dilakukan pada saat pemilu dikhawatirkan menjadi preseden untuk petahana ke depannya.

"Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas dlikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak," tuturnya. 

Sebagai informasi, MK menggelar sidang pembacaan putusan perkara persilihan hasil pemilihan umum (PHPU) No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU-PRES-XXII/2024, Senin (22/4/2024). Dua perkara PHPU itu dimohonkan oleh kubu pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan 02 Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak pada Pilpres 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper