Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan MK: Dugaan Medsos Kemhan Dijadikan Alat Kampanye Prabowo Tak Terbukti

MK memutuskan bahwa Kemhan tidak melanggar aturan setelah adanya dugaan media sosial milik pemerintah di Twitter atau X digunakan untuk kampanye Prabowo-Gibran
Putusan MK: Dugaan Medsos Kemhan Dijadikan Alat Kampanye Prabowo Tak Terbukti. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani
Putusan MK: Dugaan Medsos Kemhan Dijadikan Alat Kampanye Prabowo Tak Terbukti. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Bisnis/Fanny Kusummawaardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tidak melanggar aturan setelah adanya dugaan media sosial milik pemerintah di Twitter atau X digunakan sebagai alat kampanye bagi kubu 02, Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan bahwa tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut, atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu dalam menyelesaikan masalah tersebut. 

"Pemohon mendalilkan dalam akun resmi Twitter milik Kementerian Pertahanan digunakan untuk kampanye dengan memberikan hastag #PrabowoGibran2024," katanya dalam sidang pembacaan putusan di MK, Senin (24/4/2024). 

Adapun dengan tidak adanya persyaratan baku, sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan Bawaslu, dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran Pemilu itu tidak dilakukan secara komprehensif.

"Dalam persidangan Mahkamah tidak mendapat bukti yang meyakinkan akan kebenaran dalil Pemohon a quo," ujarnya. 

Selain itu, menurutnya, berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Sementara itu, sebelumnya untuk membuktikan tudingannya, Pemohon mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti.

"Untuk membuktikan dalilnya Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P.79 dan Bukti P-80. Untuk mendukung keterangannya, Bawaslu mengajukan alat bukti surat tulisan yang diberi tanda Bukti PK-98, Bukti PK-99, Bukti PK-116 sampai dengan Bukti PK-118; setelah itu Mahkamah memeriksa secara seksama dalil Pemohon," ujarnya. 

Kemudian, dia mengatakan bahwa dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran Pemilu terhadap peristiwa tersebut, Arsul mengatakan bahwa Bawaslu kurang memperhatikan aspek lain. 

"Seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye Pemilu," tambahnya. 

Seperti diketahui, MK menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB. 

Lembaga negara pengawal konstitusi itu menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara PHPU Pilpres sekaligus, yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper