Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amankan Sidang Putusan Pilpres di MK, Polisi Terjunkan 7783 Personel

Polda Metro Jaya menerjunkan 7783 personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan sengketa Pemilu 2024.
Personel Polri berjaga di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang digelarnya sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Personel Polri berjaga di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang digelarnya sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA- Polda Metro Jaya menerjunkan 7783 personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan sengketa Pemilu 2024 Di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel itu akan disebar di sejumlah sektor mulai di MK hingga Monas.

“Dari 7783 personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa Sektor antara lain sektor MK, sektor Bawaslu RI dan sektor Monas,” ujarnya dalam keterangan, Senin (22/4/2024).

Dia juga mengimbau agar masyarakat mengambil alternatif jalan jika ada aksi penyampaian pendapat di sekitar MK. Oleh sebab itu, kepolisian akan menyiapkan rekayasa lalu lintas di wilayah tersebut.

Selain itu, Ade Ary menegaskan kepada seluruh personel yang mengamankan agar selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan yang humanis serta laksanakan tugas sesuai prosedur.

"Kami mengimbau agar masyarakat berdoa untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa indonesia, mari kita bersama-sama menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan terpecah belah akibat berita hoax yang bersifat provokatif,” pungkas Ade.

Sebagai informasi, MK akan menggelar sidang putusan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

Lembaga negara pengawal konstitusi itu akan menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara PHPU Pilpres sekaligus, yakni perkara No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan perkara No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper