Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo-Gibran Pilih Tak Hadiri Sidang Putusan MK

Prabowo-Gibran tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa pendukungnya usai memberikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menyapa pendukungnya usai memberikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2024). - Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) memastikan Prabowo-Gibran tidak akan hadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan sengketa Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Komandan Hukum TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan mengemukakan hari ini Senin 22 April 2024 merupakan hari kerja, maka dari itu Prabowo Subianto tetap akan bekerja sebagai Menteri Pertahanan sementara Gibran Rakabuming Raka tetap akan bekerja sebagai Wali Kota Solo.

"Jadi karena hari ini adalah hari kerja, Pak Prabowo dan Mas Gibran tetap bekerja dan menjalankan tugasnya sebagai biasa," tutur Hinca kepada Bisnis di Jakarta, Senin (22/4/2034).

Menurut Hinca, Prabowo dan Gibran sudah menyerahkan semua urusan MK kepada dirinya dan dikawal penuh oleh tim kuasa hukumnya. 

"Mereka (Prabowo-Gibran) tidak hadir dan sudah menyerahkan ke kuasa hukum dan dikawal penuh oleh saya sebagai Ketua Komandan Tim Hukum Prabowo-Gibran," katanya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama. 

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat. 

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. 

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper