Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPDI Sebut Anwar Usman Masih Nikmati Fasilitas Jabatan Ketua MK

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebut bahwa hakim Anwar Usman masih menggunakan fasilitas jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Anwar Usman (tengah) usai kembali diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/11/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebut bahwa Anwar Usman masih menggunakan fasilitas jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kendati telah dicopot dari jabatan tersebut beberapa waktu lalu.

Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus menuding bahwa Anwar Usman enggan menyerahkan fasilitas tersebut kepada Ketua MK saat ini, Suhartoyo.

Dia juga mengungkit gugatan yang diajukan Anwar Usman berkaitan dengan pencopotan jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Artinya dengan gugatannya itu, Anwar Usman merasa dirinya masih tetap menjabat sebagai Ketua MK. Termasuk masih saja menggunakan fasilitas Ketua MK, seperti rumah jabatan Ketua MK, ruang kerja Ketua MK, bahkan mobil dinas Ketua MK dengan pelat nomor RI 9 diduga masih dipakai oleh Anwar Usman. Padahal dia sama seperti hakim konstitusi lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Petrus berpendapat, hal ini bukan hanya melanggar etika dan perilaku hakim konstitusi, tetapi dapat pula dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan nepotisme di lingkungan MK.

Menurutnya, tindakan paman calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka ini dapat pula mendegradasi moral delapan hakim konstitusi lain yang akan membacakan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok.

Di sisi lain, Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan bahwa Anwar Usman masih menggunakan sebagian fasilitas jabatan Ketua MK, kecuali rumah dinas.

Menurutnya, pimpinan MK telah menyepakati bahwa berbagai penataan kelembagaan, termasuk seputar penggunaan fasilitas tersebut, akan dilakukan usai proses penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 berakhir.

“Ya kita concern di sini dulu, kita dikejar waktu. Kan ini soal-soal teknis, tapi penting. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana menyelesaikan ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan rentang waktu,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/4/2024) sore.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper