Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan Fraud di LPEI, KPK Hadirkan 20 Orang Saksi

KPK telah meminta keterangan 20 orang lebih pada penyidikan kasus dugaan fraud pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan terhadap 20 orang lebih pada penyidikan kasus dugaan fraud pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 

Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan umum pada kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, penyidikan yang dilakukan tidak seperti biasanya yakni dimulai tanpa adanya tersangka terlebih dahulu. 

"Kami pastikan prosesnya terus berjalan beberapa orang sudah dimintai keterangan untuk hadir di gedung KPK kurang lebih ada sekitar 20-an orang sampai hari ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Sabtu (20/4/2024). 

Ali menjelaskan, penyidikan umum ini dilakukan nantinya untuk menemukan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau ditetapkan tersangka. Dia menyebut pihaknya masih melengkapi informasi dari hasil penyelidikan yang sebelumnya sudah dirampungkan. 

Strategi penyidikan yang baru dilakukan oleh komisi antirasuah ini sejalan dengan putusan praperadilan yang memenangkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. 

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Eddy Hiariej dan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan lolos dari status tersangka KPK lantaran menang gugatan praperadilan. Salah satu pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan keduanya karena mekanisme penetapan tersangka oleh KPK yang dilakukan bersamaan dengan dimulainya penyidikan. 

Hal itu berbeda dengan KUHAP, kendati KPK sudah lama merujuk pada pasal 44 UU KPK dalam penetapan tersangka. 

Oleh sebab itu, KPK menyepakati untuk memulai penyidikan kasus LPEI dengan strategi baru yang merujuk ke KUHAP. Penyidik bakal menetapkan pihak tersangka dalam kasus tersebut usai dimulainya penyidikan atau bukan setelah selesainya penyelidikan.

Koordinasi dengan Kejagung

Di sisi lain, KPK menyatakan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kendati kasus LPEI di KPK sudah lebih dulu naik ke tahap penyelidikan, namun Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan serupa ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3/2024). 

Guna menghindari duplikasi penanganan perkara, KPK pun memulai penyidikan kasus LPEI sehari setelah laporan Sri Mulyani ke Kejagung. Lembaga antirasuah itu lalu membuka kemungkinan untuk berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi tersebut. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa peran masing-masing pihak dalam kasus itu sudah semakin jelas terlihat. Dia menyebut komisi antirasuah sendiri menduga ada enam perusahaan yang terindikasi fraud dan sudah diselidiki sejak Februari 2024. 

Alex, sapaannya, bahkan mengungkap pihaknya tengah melakukan audit investigasi terhadap penerima fasilitas kredit LPEI lainnya yang terindikasi fraud. Dia mengatakan ruang lingkup penyidikan KPK tidak berfokus pada satu per satu perusahaan, melainkan pada dugaan praktik lancung dalam penyaluran kredit ekspor itu. 

"Sebetulnya penyidikan KPK scope-nya itu terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit tidak men-state satu perusahaan mana," ujarnya, Rabu (20/3/2024).

Sejauh ini, KPK menyebut telah menelaah tiga dari enam debitur LPEI yang diduga terindikasi fraud. Ada indikasi kerugian sekitar Rp3,45 triliun pada debitur LPEI berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL.

Sementara itu, berdasarkan laporan Bisnis.com sebelumnya, Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan fraud yang dilakukan oleh empat debitur LPEI dengan total senilai Rp2,5 triliun. Empat debitur yang dilaporkan terindikasi fraud pada tahapan (batch) pertama, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS. Hanya PT RII yang sama-sama muncul dalam laporan Menkeu dan juga laporan yang diterima KPK sejak 2023 lalu. 

Tidak sampai di situ, pihak Kejagung juga menyebut akan ada sebanyak enam perusahaan terindikasi fraud yang juga akan resmi dilaporkan usai diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Enam perusahaan itu merupakan tahap atau batch kedua, dengan nilai indikasi kerugian Rp3,85 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper