Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-siap! OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru untuk Awasi Aset Kripto

OJK bakal menerbitkan aturan pendukung untuk mengawasi kasus pencucian uang lewat aset digital, termasuk kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar/OJK

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berharap agar regulasi terbaru yang akan diterbitkan oleh lembaga independen pengawas keuangan itu dapat memberikan kewenangan dalam mengawasi manajemen aset digital, termasuk kripto

Manajemen aset digital yang dimaksud, kata Mahendra, khususnya yang beririsan dengan penggunakan rekening ataupun jasa dari lembaga keuangan tertentu.

Pasalnya, pengelolaan aset digital di Indonesia saat ini masih terkonsentrasi di Kementerian Perdagangan sehingga akan cukup sulit bagi OJK untuk berkontribusi dalam menyelamatkan uang Negara. Dia juga mengungkapkan soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang konvensional dan modern. 

"Sebenarnya esensinya tidak berbeda dengan TPPU konvensional. Hanya saja terkait dengan digital aset dan kripto sebagai produk baru, kami perlu memahami lebih baik mengenai faktor risiko yang muncul," katanya kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Mahendra melanjutkan, OJK sebagai anggota Satgas TPPU punya kewenangan untuk menjalankan praktik pengawasan dan pencegahan tindak pencucian uang. Kendati demikian, otoritas tersebut dianggap belum optimal. 

"Kami di TPPU-nya sebagai regulator di sektor jasa keuangan sudah melekat, tapi kewenangan terhadap mengatur dan mengawasi aset digitalnya yang belum," imbuhnya.

Dia melanjutkan bahwa sebagai anggota Tim TPPU, dia berharap OJK ke depan punya kewenangan untuk memantau aset digital termasuk penggunaan yang beririsan dengan pemakaian rekening atau jasa dari lembaga jasa keuangan lain. 

Sebagai infromasi, Satgas TPPU merupakan tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Tim tersebut juga diperkuat oleh peran Badan Reserse Kriminal Polri, Pidsus Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper