Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebanyak 930 Perusahaan Diadukan ke Posko THR 2024 Kemnaker

Sebanyak 930 perusahaan dilaporkan ke posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Menaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan wartawan saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 930 perusahaan dilaporkan ke posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 milik Kementerian Ketenagakerjaan alias Kemnaker.

Sekadar informasi, Layanan Aduan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2024 dibuka terakhir Selasa (16/4/2024). Setelah ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) beserta dinas-dinas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.

"Tentunya, setelah tutup pada H+7 lebaran, akan kami lakukan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk penyelesaian aduan," kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi via keterangan resmi, Selasa (16/4/2024).

Sampai dengan Minggu 14 April 2024, Kemenaker menerima 1.475 pengaduan mengenai tunjangan hari raya (THR) 2024. Jakarta menjadi provinsi dengan laporan terbanyak dengan jumlah 462 laporan terhadap 280 perusahaan.

Dari total 1.475 pengaduan yang diterima, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan ke Posko THR 2024.

Selanjutnya, laporan tertinggi berasal dari Provinsi Jawa Barat dengan total perusahaan yang dilaporkan sebanyak 161 perusahaan, diikuti Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan laporan masing-masing sebanyak 88 perusahaan.

Mayoritas pengaduan yang diterima utamanya mengenai THR yang tidak dibayar. Dari total 1.475 laporan yang masuk, sebanyak 897 laporan THR tidak dibayar, 361 laporan mengenai THR tidak sesuai ketentuan, dan THR yang terlambat dibayar sebanyak 217 laporan.

Pemerintah masih terus menggali alasan-alasan sejumlah perusahaan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Pihaknya telah menindaklanjuti 5% laporan dari total 1.475 laporan yang diterima. Tindaklanjut yang dilakukan di antaranya memfasilitasi dialog sosial sesuai dengan peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama antara perusahaan dan pekerja.

Kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, pemerintah akan menerapkan sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

Dalam Pasal 79 beleid itu, pengusaha yang melanggar akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper