Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Ungkap Alasan Tak Panggil Jokowi: Presiden Simbol Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan memanggil menteri Jokowi, yaitu Airlangga Hartarto hingga Sri Mulyani, ke Sidang Sengketa Pilpres 2024.
(dari kiri) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). / YouTube MK
(dari kiri) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan dalam Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 & 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024). / YouTube MK

Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan di balik pemanggilan empat menteri Presiden Joko Widodo sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Jumat (5/4/2024). Keempat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat awalnya menjelaska  Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lebih hiruk pikuk dari dua Pilpres sebelumnya. Dia menyinggung adanya pelanggaran etik yang dilakukan di antaranya di MK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Arief mengatakan adanya cawe-cawe yang didalilkan oleh pemohon PHPU mendapatkan perhatian yang luas, yakni cawe-cawe atau dugaan campur tangan Presiden Jokowi dalam Pemilu 2024.

"Cawecawe kepala negara ini, Mahkamah juga sebenarnya apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI, keliatannya kan ini kurang elok," ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, pemerintah perlu untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang PHPU.

Namun, apabila hanya sekadar butuh kehadiran pihak pemerintah, tidak perlu kehadiran Presiden secara langsung.

"Presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya," ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari ini, Jumat (5/4/2024).

Keempatnya ialah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Mereka akan hadir sebagai pemberi keterangan lain yang dibutuhkan oleh Mahkamah. Selain itu, majelis hakim turut memanggil Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper