Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seret BUMN Indofarma (INAF) dalam Status Gagal Bayar Utang (PKPU-S), Ini Profil Foresight Global

Foresight Global beralamat di komplek pertokoan Ruko Union, Lippo Cikarang.
Pabrik PT Indofarma Tbk. Pada 2019, perusahaan farmasi milik negara itu kini barada dalam status PKPU karena dianggap gagal membayar utang oleh pengadilan niaga./indofarma.id
Pabrik PT Indofarma Tbk. Pada 2019, perusahaan farmasi milik negara itu kini barada dalam status PKPU karena dianggap gagal membayar utang oleh pengadilan niaga./indofarma.id

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Foresight Global menjadi pemohon yang menyebabkan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) anggota holding BUMN Farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF).

Foresight mengajukan permohanan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Februari 2024. Perkara yang teregistrasi dengan No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst itu kemudian telah diputus pada 28 Maret 2024 lalu.

"Menyatakan termohon PKPU PT Indofarma Tbk berada dalam PKPU-S selama 42 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis pengumuman kurator mengutip putusan hakim PN Jakpus, Selasa (2/4/2024).

Hakim menetapkan rapat kreditur pertama hari ini, Kamis (4/4/2024). Sedangkan batas pengajuan tagihan adalah 19 April 2024 mendatang.

Lalu perusahaan jenis apakah Foresight Global sehingga memaksa Indofarma harus memprioritaskan penyelesaian utangnya dalam status PKPU?

Dikutip dari laman profil perusahaan, Foresight Global adalah perusahaan yang bergerak pada bidang penyedia jasa outsourcing. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 2004 di Cikarang Lippo Bekasi. Jasa yang disedikan meliputi magang, borongan, hingga recruitmen service baik executive level maupun non executive level.

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani memberi penjelasan atas status PKPU-Sementara ini. Dalam suratnya ke BEI, dia menjanjikan akan melakukan upaya restrukturisasi utang-utang yang dimiliki kepada kreditor secara menyeluruh.

"Dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Dia juga menyebutkan, putusan PKPU tidak berdampak langsung pada operasional perseroan. "Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper