Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Feri Amsari Minta Hakim MK  Hadirkan Presiden Jokowi

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dinilai mengarah kepada keterlibatan Presiden Joko Widodo.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berharap hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada  sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Harapan  itu disampaikan Feri  terkait  permohohan PHPU yang  diajukan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, pada 27 Maret 2024.

Feri berpendapat, pokok-pokok permohonan PHPU yang telah disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 mempertegas argumentasi bahwa cawe-cawe Presiden Jokowi, yang mendukung paslon 2 mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

Dia menjelaskan, banyak orang yang salah paham bahwa argumentasi tersebut mengarah kepada Presiden, padahal PHPU seharusnya hanya terkait selisih suara Pemilu 2024.  Dari penjelasan tim kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3 terungkap bahwa akibat Presiden menggunakan kekuasaannya,  hasil pemilu berubah.

"Jadi, yang dipermasalahkan itu tidak sekadar angka di ujung, tetapi apa yang menyebabkan angka di ujung menjadi seperti  itu. Langkah-langkah Presiden menggunakan kekuasaannya berupa abuse of power untuk merusak proses Pemilu, sehingga hasilnya  tidak benar. Nah, itu yang mau dijelaskan  dari permohonan paslon 3," kata Feri, dalam acara Speak Up di YouTube Channel Abraham Samad, yang dipantau Senin (1/4/2024).

Lebih lanjut dikatakan,  dalam permohonan PHPU kuasa hukum paslon 1 mengungkapkan,  data tentang penentuan penjabat gubernur yang ditugaskan untuk memenangkan paslon 2 pada Pemilu 2024.

Selain itu, kuasa hukum paslon 3 juga membuat peta yang memperlihatkan ke mana saja Presiden Jokowi bergerak dan membagikan bantuan sosial (bansos), yang  bisa dikonversi  menjadi kenaikan suara bagi paslon 2.

Apalagi data paslon 3 itu didukung hasil penelitian Litbang Kompas, yang menunjukkan pemilih  mengubah pilihannya untuk memilih 02 karena bansos mencapai 51 juta paket.

"Kalau kita mau coba melihat dari apa yang digambarkan tim kuasa hukum paslon 3, kunjungan Presiden ke mana bansos gentong babi disalurkan itu, terjadi konversi suara. Jadi suara pemilih dicurangi gara-gara bantuan gentong babi," ujar Feri.

Menurut dia, apa yang dipaparkan kuasa hukum paslon 3 mengajak hakim MK untuk tidak berpikiran linier dan determinan, supaya bisa menemukan fakta dan bukti terkait hal-hal yang mempengaruhi hasil Pemilu 2024.

 

Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif, yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu, sehingga tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu.

Itu berarti, hakim MK harus menggali untuk mendapatkan proporsi yang adil terkait hasil Pemilu 2024, bukan hanya berpatokan pada menghitung angka suara masing-masing paslon. Hal itu, bukan merupakan  tugas dari hakim MK selaku pakar konstitusi.

"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas. Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK," ungkap Feri.

Terkait  saksi-saksi yang  dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU, Feri berpendapat, MK sebaiknya  menghadirkan Presiden Jokowi. Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur dan adil.

Dia menyampaikan, kehadiran Presiden Jokowi di sidang permohonan PHPU bukan tanpa alasan karena selain dugaan cawe-cawe yang disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3, Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui bahwa dia cawe-cawe ketika menegaskan bahwa presiden boleh memihak.

"Kalau mau jujur,  tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi. Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," kata Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Kahfi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper