Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siman Bahar Dikabarkan Sakit, KPK Tetap Lanjutkan Penanganan Kasus Antam

KPK tetap lanjutkan penanganan kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara Loco Montrado dan Antam dengan tersangka Siman Bahar yang diisukan sakit
Siman Bahar Diisukan Sakit, KPK Tetap Lanjutkan Penanganan Kasus Antam. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Siman Bahar Diisukan Sakit, KPK Tetap Lanjutkan Penanganan Kasus Antam. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam dengan tersangka pengusaha Siman Bahar terus berlanjut. Untuk diketahui, pengusaha tersebut dikabarkan sakit sehingga belum kunjung ditahan. 

Untuk diketahui, Siman telah ditetapkan tersangka lagi oleh KPK usai sebelumnya memenangkan gugatan praperadilan. Sejalan dengan itu, Siman juga terseret dalam kasus dugaan pidana kepabeanan serta pencucian uang yang ditangani oleh penyidik di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Satgas TPPU di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Menurutnya, KPK membantu satgas tersebut dalam membongkar dugaan pencucian uang pada kasus Siman Bahar.

"Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU di sana," ujarnya, dikutip Senin (1/4/2024).

Ali menyampaikan, pihak bakal menyelesaikan penanganan perkara Siman. Untuk diketahui, pada kasus anoda logam, Siman diduga memberikan suap kepada mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam Dody Martimbang.

Berbeda nasib dengan Siman yang bebas dari status tersangka, Dody sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun berdasarkan putusan pengadilan tahun pertama.

Kendati demikian, juru bicara KPK itu memastikan perkara Siman tidak berhenti. Hal itu kendati informasi yang dihimpun, Siman kini tengah sakit dan dirawat di rumah sakit.

"Karena sudah naik pada proses penyidikan tidak kemudian berhenti, kecuali memang sakit permanen atau meninggal dunia baru itu bisa dihentikan, tetapi sejauh ini belum ada yang dihentikan," ucapnya.

Siman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara perusahaannya yakni Loco Montrado dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau Antam. Sementara itu, namanya juga terseret dalam kasus pidana kepabeanan mengenai transaksi mencurigakan Rp189 triliun terkait dengan impor emas.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan bahwa telah berdiskusi dengan Satgas TPPU. Keduanya telah berkoordinasi mengenai penanganan dua kasus berbeda yang diduga menjerat pihak yang sama.

"Jadi ada perkaranya pemurnian emas ore ya, kerja sama Antam dan Loco Montrado. Loco Montrado itu PT-nya yang dimiliki SB [Siman Bahar]. Nah, itu salah satunya sedang kita dalami," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Selasa (7/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper