Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus PT Timah, Kejagung Klaim Telah Blokir Rekening Harvey Moeis

Kejagung mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, Harvey Moeis
Kasus PT Timah, Kejagung Klaim Telah Blokir Rekening Harvey Moeis. Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Kasus PT Timah, Kejagung Klaim Telah Blokir Rekening Harvey Moeis. Suasana di smelter milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS), Harvey Moeis.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pemblokiran terhadap rekening Harvey sudah dilakukan saat awal penyidikan.

"Apakah ada tindakan pemblokiran dan sebagainya, bahwa pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini," ujarnya di Kejagung, Senin (1/4/2024).

Hanya saja, dia belum mau menjelaskan lebih detail terkait jumlah saldo atau sumber rekening apa saja yang telah dilakukan oleh pihaknya.

Namun demikian, Kuntadi menegaskan bahwa upaya pemblokiran untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus timah ini masih terus berkembang.

"Dan itu [pemblokiran rekening] masih terus berkembang," tambahnya.

Selain itu, Kejagung juga saat ini tengah melakukan penggeledahan di kediaman Harvey Moeis yang berlokasi di Pakubuwono, Jakarta Selatan.

Namun demikian, kata Kuntadi, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya, masih dalam proses penggeledahan.

"Hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa apa saja yang kami lakukan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper