Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skandal PT Timah, Begini Modus Harvey Moeis Hingga Helena Lim Bikin Tekor Negara Rp271 T!

Kejagung mengungkap peran Helena Lim dan Harvey Moeis dalam korupsi tata niaga PT Timah.
Penyidik Kejaksaan Agung menahan suami Sandra Dewi Harvey Moeis./JIBI-Anshary Madya Sukma
Penyidik Kejaksaan Agung menahan suami Sandra Dewi Harvey Moeis./JIBI-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim dan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Harvey adalah suami aktris Sandra Dewi. Sementara itu, Helena dikenal sebagai pegiat media sosial. Ada yang menyebut Helena sebagai crazy rich.

Baik Harvey maupun Helena langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Sebagai informasi, Kejagung mengawali penyidikan kasus ini sejak Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini pun diumumkan berurutan terhitung sejak Januari 2024.

Toni Tamsil, dari pihak swasta, menjadi tersangka pertama dalam kasus ini, lantaran berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024). 

Kemudian, Kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran, termasuk tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau petinggi PT Timah. 

Ketiga orang itu adalah Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).

Kemudian, 11 lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon, Helena Lim hingga Harvey Moeis.

Peran Harvey 

Kuntadi menyampaikan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam melancarkan aksinya dalam kasus tersebut.

Awalnya, kata Kuntadi, Harvey telah menghubungi eks Direktur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) untuk mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian, untuk melancarkan aksinya dalam kegiatan pertambangan yang diduga ilegal itu, Harvey seolah-olah menyewa jasa peleburan ke PT Timah. 

"Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujarnya di Kejagung, Rabu (23/3/2024) malam.

Selanjutnya, Harvey Moeis meminta sejumlah perusahaan smelter ini untuk menyisihkan keuntungan yang dihasilkan untuk mengkover dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Sarana dan prasarana pengelolaan dana CSR dijalankan oleh Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana CSR kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," tambahnya.

PERAN HELENA 

Sementara itu, Helena diduga berperan membantu mengelola penyewaan proses peleburan timah ilegal melalui perusahaannya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

"Kasus posisinya adalah bahwa ybs selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan Timah," kata Kuntadi di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan bahwa pemberian sarana dan prasarana itu dilakukan dengan dalih penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

"[Helena] memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," tambahnya.

Atas perbuatannya, Helena dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP. 

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidikan kita lakukan penahanan di rutan salemba cabang kejagung untuk 20 hari ke depan," pungkas Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper