Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harvey Moeis Hingga Helena Lim, Ini 16 Tersangka Korupsi PT Timah

Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam, menyusul Helena Lim (HLN) pada sehari sebelumnya.
Anshary Madya Sukma, Oktaviano DB Hana
Kamis, 28 Maret 2024 | 06:00
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.

Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/3/2024) malam, setelah sehari sebelumnya Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) masuk dalam daftar tersebut.

Sama seperti Helena, suami Sandra Dewi itu pun langsung ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Adapun, proses penyidikan perkara korupsi yang diduga menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun ini dibuka pada Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini diumumkan berurutan terhitung sejak Januari 2024.

Nama pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Toni Tamsil. Tersangka dari pihak swasta ini berupaya menghalang-halangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024). Dia dipersangkakan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Kemudian, Kejagung mulai menetapkan tersangka secara bergiliran yang terkait dengan pokok perkara. 

Perinciannya, dari penyelenggara negara atau petinggi PT Timah terdapat tiga orang yakni Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).

Kemudian, 11 lainnya berasal dari pihak swasta atau pengusaha yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon hingga Helena Lim.

Selain Toni, ke-15 tersangka lainnya dipersangkakan dengan pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 KUHP.

Berikut daftar 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai 

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 

14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)

15. Pihak Swasta, Toni Tamsil

16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper