Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Hitung Zakat Fitrah dan Siapa Saja Golongan Penerimanya

Mau bayar zakat fitrah jelang idulfitri, ini cara menghitungnya dan siapa saja yang menjadi golongan penerimanya
Cara Hitung Zakat Fitrah dan Golongan Penerimanya/Freepik
Cara Hitung Zakat Fitrah dan Golongan Penerimanya/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Pada bulan Ramadan, seluruh umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Pembayaran zakat mempunyai perhitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan kemudian disalurkan ke mustahik (Penerima Zakat).

Kewajiban membayar zakat telah termaktub dalam surat Al-Baqarah 2 ayat 43 yang berbunyi:

وَاَ قِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰ تُواالزَّكٰوةَ وَا رْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."

Zakat biasanya dibayarkan dalam bentuk uang atau beras. Pembayaran zakat bisa dibayarkan pada awal dan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri

Pembayaran zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Setiap orang akan membayarkan zakat untuk diri sendiri, keluarga, dan orang lain.

Melansir dari Baznas.go.id, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.10 tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan pembayaran zakat fitrah dengan uang sebesar Rp45.000 per hari per jiwa.

Perhitungan ini berdasarkan harga beras masing-masing daerah. Jika harga beras di wilayah A senilai Rp25.000/kg, maka masyarakat di wilayah tersebut wajib membayarkan zakat dalam bentuk uang tunai senilai Rp62.500 (2,5 kg x Rp25.000).

Lebih rinci, pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan jumlah orang yang dizakati. Rumus yang digunakan adalah:

Zakat Fitrah = Jumlah jiwa yang wajib dizakati x besaran zakat fitrah (dalam Kg)

Artinya, jika Anda membayarkan zakat dalam bentuk beras untuk lima orang, maka 5 x 2.5 kg = 12,5 kg. Hasil itulah yang harus Anda bayar ke panitia zakat. Begitu pun pembayaran dengan jenis uang.

Zakat yang telah terkumpul akan disalurkan ke penerima zakat. Dilansir dari NU.or.id, terdapat 8 golongan penerima zakat fitrah, yakni:

1. Fakir : Orang yang hidup dengan kesengsaraan, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk menjalani hidup.

2. Orang miskin: seseorang yang tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup dan dalam keadaan kekurangan

3. Pengurus zakat: orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat

4. Muallaf: Orang yang secara sah mengimani dan mengakui Allah SWT melalui pengucapan dua kalimat syahadat.

5. Para Budak: Dahulu zakat diberikan untuk membebaskan tahanan yang diperbudak oleh orang kafir.Golongan ini mungkin sudah tidak relevan di zaman sekarang.

6. Orang yang berhutang: Golongan ini disebut Gharim, di mana mereka terjerat hutang dan tidak mamp membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah: Golongan ini disebut Fisabilillah, di mana pada zaman dulu golongan ini biasanya bertugas menyebarkan dan membela agama islam. Saat ini, golongan yang berhak mendapatkan adalah seseorang yang memiliki kemampuan berdakwah di pengajian atau pondok pesantren.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan : Golongan ini bernama Ibnu Sabil atau akrab disebut musafir dengan tujuan mencari nafkah atau berdakwah. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper