Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar Nikah di KUA Online dan Offline, Syarat dan Biaya

KUA dapat menjadi tempat menikah untuk seluruh agama di Indonesia, berikut syarat dan tata cara daftar nikah di KUA.
Syarat dan cara daftar pernikahan di KUA online dan offline./freepik
Syarat dan cara daftar pernikahan di KUA online dan offline./freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) akan menjadi tempat pernikahan bagi seluruh agama. Bagi Anda yang hendak melangsungkan pernikahan, pahami persyaratan dan cara daftar nikah di KUA berikut ini.

Pilihan menikah di KUA adalah salah satu solusi untuk melangsungkan pernikahan dengan hemat, sehingga Anda bisa menabung untuk kebutuhan rumah tangga setelah menikah nanti. 

Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan layanan platform untuk pendaftaran pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah di simkah4.kemenag.go.id. Laman tersebut dibuat untuk melayani pendaftaran pernikahan agar dapat dianggap sah secara hukum dan terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

Registrasi pendaftaran nikah di KUA dapat dilakukan secara online maupun offline. Seluruh alur pendaftarannya dilakukan secara gratis tanpa biaya sepeserpun. Namun, apabila pernikahannya dilakukan di luar kantor KUA, maka pendaftar dikenakan biaya layanan sebesar Rp.600.000.

Berikut syarat dan tata cara mendaftar nikah di KUA yang dapat Anda ikuti:

Berkas Persyaratan Pernikahan

Dilansir dari Indonesia.go.id, dokumen yang dapat disiapkan untuk mendaftar nikah sebagai berikut :

  • Surat N1 - Surat pengantar nikah (Didapat dari kelurahan/desa)
  • Surat N3 - Surat persetujuan mempelai
  • Surat N5 - Surat izin orang tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  • Surat akta cerai (Jika calon pengantin sudah cerai);
  • Surat izin komandan (Jika calon pengantin TNI atau Polri);
  • Surat akta kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati);
  • Izin/dispensasi dari pengadilan agama apabila calon suami kurang dari 19 tahun, calon istri kurang dari 19 Tahun, izin poligami, atau izin dari kedutaan besar untuk WNA.
  • Fotokopi identitas diri (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  • Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
  • Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Cara Daftar Nikah di KUA

Proses pendaftaran pernikahan di KUA bisa dilakukan secara offline dan online seperti berikut:

Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA Offline

  • Mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah yang akan dibawa oleh calon pengantin ke kelurahan.
  • Mendatangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) yang akan dibawa oleh calon pengantin ke KUA Kecamatan.
  • Apabila pernikahan diadakan diluar kecamatan setempat, maka perlu mengurus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat calon pengantin melaksanakan akad nikah. Selain itu, apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka mendatangi kantor kecamatan tempat akad nikah untuk memohon dispensasi nikah jika kurang dari 10 hari kerja.
  • Melakukan pendaftaran nikah di KUA tempat dilaksanakan akad nikah.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS. Lain halnya apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000 di Bank sekitar wilayah KUA tempat menikah dan menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.
  • Data nikah calon pengantin dan wali nikah diperiksa di KUA tempat akad nikah oleh petugas KUA.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan diluar kantor KUA, begitupun yang pernikahan yang dilakukan di luar kantor KUA.

Tata Cara Pendaftaran Nikah di KUA Online

  • Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Apabila anda sudah mendaftar dan sudah mempunyai akun maka perlu, maka anda bisa langsung masuk.
  • Anda akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri anda.
  • Pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
  • Isi dan lengkapi semua form-form yang disediakan.
  • Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS. Selain itu, bila pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp.600.000.
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
  • Petugas KUA melakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah.
  • Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah, baik pernikahan dilaksanakan di kantor ataupun di luar kantor KUA.
    (Nona Amalia)

Demikian informasi mengenai syarat dan cara daftar nikah di KUA online dan offline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper