Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Gugat Hasil Pileg di Jabar dan Kalsel!

PDIP menggugat hasil pileg di dua tempat yakni Jawa Barat dan Kalimantan Selatan.
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP
DI Perjuangan (PDIP) angkat bicara perihal bacapres Ganjar Pranowo yang muncul dalam tayangan azan di salah satu stasiun televisi nasional. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Rabu (13/9/2023), mengatakan bahwa hal tersebut sangat baik dan tak berkaitan dengan hal lain./Dok. PPDIP

Bisnis.com, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) mengajukan total 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih merincikan 13 gugatan tersebut tersebar di 13 provinsi, antara lain Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan. 

“Untuk DPR RI itu dua ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan; yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” jelas Erna dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini mengklaim notabenenya jumlah kecurangan yang dialami PDIP dalam ajang Pileg 2024 jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Meski demikian, lanjutnya, PDIP kesulitan untuk mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano. Bahkan, ada intimidasi terhadap saksi sehingga tidak tersedia memberikan kesaksian di MK. 

“Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

Di samping itu, Erna tetap meyakini para Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan PDIP dengan saksi dan bukti yang sudah dipegang.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ucap Erna.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menambahkan pihaknya akan melampirkan bukti-bukti kuat sehingga bisa membuktikan adanya kecurangan di Pileg 2024. 

Terkait Pilpres 2024, Hasto menyatakan PDIP juga punya banyak saksi untuk dihadirkan di hadapan hakim MK. Namun, MK memutuskan untuk membatasi jumlah saksi lantaran penyelesaian sengketa pilpres harus selesai maksimal 14 hari.  

“Saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus,” kata Hasto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper