Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Kewajiban Hukum Tiktok Shop

Dua menteri di kabinet Joko Widodo menunjukkan perbedaan sikap atas posisi TikTok Shop terhadap ketentuan Permendag 31/2023.
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019). - Bloomberg/Shiho Fukada
Logo TikTok ditampilkan di TikTok Creator's Lab 2019 yang digelar Bytedance Ltd. di Tokyo, Jepang, Sabtu (16/2/2019). - Bloomberg/Shiho Fukada

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menilai terdapat potensi praktik maladministrasi dalam pembiaran dugaan ketidakpatuhan TikTok Shop terhadap aturan keterhubungan media sosial dan e-commerce, karena terdapat perbedaan sikap di tubuh pemerintah.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo menjelaskan bahwa terdapat ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik yang mengatur platform digital.

Aturan itu melarang adanya keterhubungan atau interkoneksi platform media sosial dan aktivitas jual-beli laiknya dagang-el (e-commerce) dalam satu aplikasi. Dia menduga bahwa masih terdapat pelayanan transaksi perdagangan dalam platform TikTok.

Dadan menduga bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, dan TikTok sebagai pihak swasta abai terhadap ketentuan Permedag 31/2023.

"Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. [Ini] berupa pembiaran pengabaiaan kewajiban hukum," ujar Dadan, dikutip dari keterangan resmi pada Senin (25/3/2024).

Dadan mengutip penjelasan Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki bahwa tidak ada ketentuan soal migrasi sistem dalam Permendag 31/2023. Maka, pemerintah harus mengatur dengan jelas istilah transisi atau masa peralihan bagi platform, seperti dalam hal migrasi dari TikTok Shop ke Tokopedia.

Ombudsman pun sedang mempelajari kasus tersebut secara mendalam dan akan meminta klarifikasi sejumlah pihak mengenai dugaan maladministrasi itu.

Sebelumnya, operasional TikTok Shop sempat melanggar aturan pemisahan media sosial dengan e-commerce sesuai dengan ketentuan Permendag 31/2023. Setelah izinnya dicabut, TikTok kembali mengoperasikan TikTok Shop setelah diambil alih kepemilikannya di Indonesia oleh Tokopedia.

Dadan menyayangkan bahwa dalam kasus itu, dua menteri menyampaikan pandangan yang bertolak belakang di hadapan publik, yakni Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Teten Masduki.

Zulhas memberikan toleransi berupa masa transisi migrasi sistem, yang menurut Dadan tidak diatur dalam Permendag 31/2023. Sementara itu, Teten menyatakan bahwa terjadi pelanggaran setelah TikTok Shop kembali 'hidup' berkat restu Kemendag.

"Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet dan Presiden Jokowi. Atas hal ini, jelas Ombudsman prihatin," ujar Dadan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper