Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kantongi Calon Tersangka Korupsi LPEI, Begini Nasib Kasus di Kejagung

KPK telah mengantongi calon tersangka di perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers, Kamis (7/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi calon tersangka di perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), kendati belum  diumumkan secara resmi. 

Untuk diketahui, KPK kali ini menggelar penyidikan tanpa sudah menetapkan tersangka. Hal itu berbeda dari biasanya, di mana KPK selalu sudah menetapkan tersangka ketika suatu perkara naik ke tahap penyidikan. 

Penyidikan itu juga dilakukan sehari setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus serupa ke Kejaksaan Agung, Senin (18/3/2024). Pihak KPK menyebut sudah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebelum Menkeu memberikan laporan ke Kejagung. 

"Calon [tersangka] ada. Enggak usah saya sebutkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers penyidikan kasus LPEI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (20/3/2024). 

Di sisi lain, penyidik KPK pun sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait sebelum kasus itu resmi naik penyidikan kemarin, Selasa (19/3/2024). Permintaan klarifikasi dilakukan termasuk pada pihak pelapor kasus itu, yang enggan diungkap identitasnya oleh KPK. 

Laporan itu pun disebut diterima KPK pada 10 Mei 2023. Laporan itu lalu naik ke tahap penyelidikan pada 13 Februari 2024. Lembaga antirasuah itu pun enggan menjelaskan apabila sebelumnya sudah ada koordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai kasus tersebut, sebelum adanya pelaporan ke Kejagung. 

"KPK menerima laporan 10 Mei 2023, siapa itu, apakah Kemenkeu, kami tidak perlu menyampaikan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kesempatan yang sama. 

Ghufron lalu menjelaskan, langkah pihaknya untuk menaikkan perkara LPEI ke penyidikan sehari setelah laporan Menkeu ke Kejagung guna mencegah duplikasi proses hukum maupun kerja-kerja penegak hukum di dua lembaga menjadi berulang (redundant) untuk obyek-obyek yang sama. 

Meski demikian, dia membuka kemungkinan bisa jadi obyek kasus yang kini sudah ditangani KPK pada penyidikan berbeda dengan yang diterima laporannya oleh Kejagung, maupun sebaliknya. 

"Mungkin [obyek kasus] ada yang sama, siapa tahu mungkin tidak ada yang sama. Kalau ada yang tidak sama, maka kemudian tetap kemudian bisa jalan. Tetap kami berkoordinasi dan saling bertukar alat bukti bahkan," tuturnya.

Untuk diketahui, pihak KPK mengumumkan nilai indikasi kerugian yang berbeda pada kasus LPEI dengan yang dilaporkan ke Kejagung. Ghufron memerinci bahwa pihaknya sudah menelaah tiga dari total enam laporan menyangkut debitur LPEI bermasalah itu. 

Tiga debitur terindikasi fraud yang sudah ditelaah KPK itu yakni perusahaan berinisial PT PE, PT RII dan PT SMYL. Indikasi kerugian pada tiga korporasi itu terhitung sekitar Rp3,45 triliun. 

Laporan Sri Mulyani 

Sementara itu, sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati melaporkan empat debitur bermasalah yang terindikasi fraud senilai Rp2,5 triliun dalam kasus dugaan korupsi di LPEI. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan laporan ini berdasarkan dari laporan tim terpadu yang terdiri dari Jamdatun, BPKP hingga Inspektorat Keuangan di Kemenkeu. Secara terperinci, perusahaan berinisial RII diduga telah melakukan korupsi dengan nilai Rp1,8 triliun, SMR sebesar Rp216 miliar, SMU sebesar Rp144 miliar, dan PRS sebesar Rp305 miliar. 

"Jumlah keseluruhannya adalah sekitar Rp2,5 Triliun," kata ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (17/3/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper