Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musafir Tidak Wajib Berpuasa? Simak Syarat dan Penjelasannya

Syarat dan penjelasan jika musafir tidak wajib berpuasa dari sisi agama
Musafir Tidak Wajib Berpuasa? Simak Syarat dan Penjelasannya/Freepik
Musafir Tidak Wajib Berpuasa? Simak Syarat dan Penjelasannya/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Berpuasa di bulan Ramadan adalah ibadah wajib yang harus dijalani oleh semua umat muslim. Namun, seorang musafir mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Lantas bagaimana penjelasan dan syaratnya?

Musafir merupakan seseorang yang melakukan perjalanan ke destinasi tertentu dengan jarak tempuh cukup jauh. Salah satu contoh musafir adalah kegiatan mudik saat lebaran.

Seseorang dikatakan musafir jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1.Kategori pertama adalah seseorang yang pergi dari daerah tempat tinggalnya. Jika seseorang masih berada di daerah tempat tinggalnya, maka dia tidak bisa dikatakan musafir.

2. Musafir mempunyai tujuan yang jelas dalam menjalani perjalanan. Tentunya, perjalanan ini tidak diniatkan untuk perbuatan maksiat atau kegiatan yang menyimpang dari aturan agama.

3. Hal yang terpenting adalah seseorang dikatakan musafir jika menempuh jarak kurang lebih 80 km dan tidak memiliki rencana menetap atau tinggal di suatu daerah lebih dari 3 hari selama perjalanan berlangsung.

Melansir dari MUI, selama berpuasa, musafir mempunyai hak istimewa untuk tidak wajib berpuasa dengan syarat harus mengqadha puasa sesuai jumlah yang tidak dikerjakan di kemudian hari. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 185.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ

“Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain,”

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam Fiqih Ash-Shiyam menjelaskan ayat tersebut menekankan bahwa orang sakit dan musafir boleh berbuka saat menjalankan ibadah puasa.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الْأَسْلَمِيَّ قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ فَقَالَ إِنْ
شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ


“Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, istri Nabi Muhammad SAW, bahwa Hamzah bin ‘Amru Al Aslami berkata, kepada Nabi Muhammad SAW, “Apakah aku boleh berpuasa saat bepergian? Dia adalah orang yang banyak berpuasa. Maka beliau menjawab, “Jika kamu mau berpuasalah dan jika kamu mau berbukalah,” (HR. Bukhari, no. 1807).

Akan tetapi, menurut pendapatan Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Syafi’I bagi musafir yang masih berada memiliki kondisi prima dan kuat untuk menjalankan puasa, maka diutamakan untuk menuntaskan waktu puasa hingga terbenamnya fajar. (Muhammad Sulthon Sulung Kandiyas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper