Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Pungli Rutan KPK Dibui di Sel Polda Metro Jaya, Ini Alasannya

KPK menyampaikan alasan 15 tersangka pungli di Rutan Cabang KPK dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya yakni menimbang kondisi psikologis para tahanan
Tersangka Pungli Rutan KPK Dibui di Sel Polda Metro Jaya, Ini Alasannya. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Tersangka Pungli Rutan KPK Dibui di Sel Polda Metro Jaya, Ini Alasannya. Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan 15 tersangka pungli di Rutan Cabang KPK dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya (PMJ).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan alasan penempatan di rutan kepolisian itu karena pertimbangan psikologis para tahanan.

"Bahwa memang kami sengaja tidak menempatkan di rutan KPK, baik yang di K4, C1 maupun di Guntur atau di TNI ini terkait dengan masalah psikologis tentunya," ujar Asep di Gedung Juang KPK, Jumat (15/3/2024).

Terlebih, kata Asep, dari 15 tahanan itu terdapat pimpinan atau Kepala Rutan Cabang KPK yakni Achmad Fauzi (AF).

"Tadi yang kami umumkan adalah salah satunya Karutan cabang KPK. Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling dan lainnya ini kan bosnya, pimpinannya," tambahnya.

Dia juga mengaku saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ihwal penjeblosan tahanan KPK ke rutan PMJ.

"Kami koordinasi dengan pak Kapolda, dan menyambut baik untuk penempatannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam periode 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima Achmad dan Hengki Cs ini berjumlah sekitar Rp6,3 Miliar dengan besaran pembagian uang per bulannya mencapai Rp500.000 hingga Rp1 juta.

Adapun, Achmad Fauzi Cs disangkakan dengan Pasal 12 huruf e UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper