Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Resmi! Sidang Isbat Putuskan Awal Puasa 1 Ramadan 1445 H pada Selasa 12 Maret 2024

Dalam pelaksanaan Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan dua metode yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung hilal).
Oktaviano DB Hana, Sholahuddin Al Ayyubi
Minggu, 10 Maret 2024 | 19:40
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memimpin konferensi pers hasil Sidang Isbat yang digelar pada hari ini, Minggu (10/3/2024)./Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memimpin konferensi pers hasil Sidang Isbat yang digelar pada hari ini, Minggu (10/3/2024)./Sholahuddin Al Ayyubi

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Selasa 12 Maret 2024. 

Hal itu ditetapkan Kemenag berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada hari ini, Minggu (10/3/2024) sejak pukul 17.00 WIB.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa keputusan tersebut diperoleh dari Sidang Isbat yang dilakukan di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

“Disepakati bersama 1 Ramadan 1445 H jatuh pada Selasa 12 Maret 2024 masehi,” katanya dalam siaran langsung di Youtube Kemenag RI. 

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut melanjutkan bahwa dalam pelaksanaan Sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan dua metode yaitu hisab (perhitungan) dan rukyat (melihat langsung hilal).

Sebelumnya, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Kemenag, Adib, menjelaskan bahwa Sidang Isbat dilakukan Kemenag untuk memberikan kepastian ke masyarakat terkait waktu pelaksanaan ibadah, sehingga harus digelar sidang dan diputuskan.

Kemudian hasil dari sidang isbat itu diumumkan oleh Menteri Agama dan itu menjadi momen yang ditunggu masyarakat Indonesia dalam menentukan pelaksanaan ibadah.

"Selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No. 2/2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah," tutur Adib dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Adib juga menjelaskan untuk memutuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyat dan hisab oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama dan berlaku secara nasional.

Rukyat merupakan kegiatan mengamati visibilitas hilal, penampakan bulan sabit yang tampak pertama kali setelah terjadi ijtimak atau konjungsi, sementara hisab merupakan perhitungan matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada kalender hijriah.

Adib juga mengatakan bahwa Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah bukan hanya dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi negara-negara Arab juga melakukan isbat setelah mendapatkan laporan rukyat dari pemerintah atau perseorangan yang sudah terverifikasi dan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Tingginya. 

"Bedanya, Indonesia hanya menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta Sidang Isbat," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper