Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Joe Biden Siap Teken RUU Larangan TikTok di AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung dan siap menandatangi rancangan undang-undang pelarangan TikTok di AS.
Presiden  Amerika Serikat (AS) Joe Biden berbicara di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower di Washington, DC, AS, pada Kamis, 12 Januari 2023./Bloomberg
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berbicara di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower di Washington, DC, AS, pada Kamis, 12 Januari 2023./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung rancangan undang-undang pelarangan TikTok di tengah meningkatnya kekhawatiran Washington untuk menjaga data warga AS jatuh ke tangan China.

Aturan yang disahkan oleh US House Energy and Commerce Committee dengan suara bulat pada Kamis (7/3/2024) meminta ByteDance China untuk melepas kepemilikannya atas TikTok, atau secara efektif menghadapi larangan AS.

“Jika mereka meloloskannya, saya akan menandatanganinya,” kata Biden, melansir CNA, Sabtu (9/3/2024).

Gedung Putih telah memberikan dukungan teknis dalam penyusunan RUU tersebut. Kendati begitu, Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre menyampaikan bahwa regulasi ini masih membutuhkan beberapa perbaikan agar Biden dapat menandatanganinya.

Sementara itu, Mantan Presiden AS Donald Trump menentang larangan tersebut. Melalui postingan Truth Social pada Kamis (7/3/2024), Trump menyebut bahwa larangan tersebut akan membantu platform media sosial saingannya, Facebook.

Penolakan Trump menempatkannya di pihak yang berlawanan dalam perdebatan para anggota Partai Republik yang berkuasa, termasuk Ketua DPR dari Partai Republik Mike Johnson dan Pemimpin Mayoritas DPR dari Partai Republik Steve Scalise, yang menyebut undang-undang tersebut sebagai “RUU keamanan nasional yang penting”.

Adapun, FBI dan Komisi Komunikasi Federal telah memperingatkan bahwa pemilik TikTok, ByteDance dapat berbagi data pengguna seperti riwayat penelusuran, lokasi, dan pengidentifikasi biometrik – dengan pemerintah China.

TikTok membantah tudingan tersebut dan memastikan tidak akan melakukan hal tersebut jika diminta. Pemerintah AS juga belum memberikan bukti mengenai hal tersebut.

Dalam langkah terpisah, Biden baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif yang mengizinkan Departemen Kehakiman dan lembaga federal lainnya untuk mencegah transfer data pribadi warga Amerika dalam skala besar ke apa yang disebut Gedung Putih sebagai ‘negara yang menjadi perhatian’ termasuk China, Rusia, Korea Utara, Iran, Kuba, dan Venezuela.

Pada 2022, Biden melarang penggunaan TikTok oleh hampir 4 juta pegawai pemerintah federal pada perangkat yang dimiliki oleh lembaga-lembaganya, dengan pengecualian terbatas untuk tujuan penegakan hukum, keamanan nasional, dan penelitian keamanan.

Jika RUU itu disahkan, maka AS secara efektif melarang TikTok dan aplikasi ByteDance lainnya tersedia di Apple, Play Store, atau layanan hosting web AS.

RUU ini mengambil pendekatan dua arah. Pertama, peraturan ini mengharuskan ByteDance, yang berbasis di Beijing, untuk mendivestasi TikTok dan aplikasi lain yang dikontrolnya dalam waktu 180 hari sejak berlakunya RUU tersebut atau aplikasi tersebut akan dilarang di Amerika Serikat. 

Kedua, hal ini menciptakan proses yang sempit untuk membiarkan lembaga eksekutif melarang akses ke aplikasi milik musuh asing jika aplikasi tersebut menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper