Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tegaskan Sprindik Tersangka Budi Said Sah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan surat penyidikan (sprindik), penetapan tersangka hingga penahanan Crazy Rich Surabaya sah.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan surat penyidikan (sprindik), penetapan tersangka hingga penahanan Crazy Rich Surabaya Budi Said dalam kasus dugaan korupsi transaksi emas ilegal PT Antam Tbk. (ANTM) telah sah.

Jaksa Madya Teguh Apriyanto selaku perwakilan Jampidsus mengatakan Hakim Praperadilan tidak bisa mengabulkan permohonan Budi Said soal sprindik nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2024 agar dibatalkan.

Pasalnya, sesuai Pasal 1 angka 10 KUHAP jo. Pasal 77 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 telah secara jelas mengatur objek Praperadilan.

"Tidak ada satupun dapat ditafsirkan bahwa tindakan Penyidik dalam melakukan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi merupakan obyek permohonan Praperadilan," ujarnya dalam sidang eksepsi di PN Jaksel, Kamis (7/3/2024).

Menurutnya, permohonan pembatalan sprindik ini bukanlah objek praperadilan sehingga dalil dari kubu Budi Said agar ditolak Hakim karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya adalah sah.  

Kemudian, Teguh juga merespons soal gugatan praperadilan Budi Said yang meminta mencabut penetapan tersangka karena berada dilingkup hukum perdata agar ditolak.

Sebab, berdasarkan proses penyidikan hingga barang bukti yang telah dikumpulkan, maka penetapan tersangka Budi Said dalam perkara ini dinilai sudah sah.

"Sudah sepatutnya dalil dari pemohon tersebut ditolak karena error in objecto, dan tetap menyatakan bahwa Penyidikan, Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan Termohon adalah sah menurut hukum," tambahnya,

Dengan demikian, Kejagung meminta kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan agar menolak seluruhnya gugatan dari kubu Budi Said yang teregister dalam 27/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum.

"Menolak Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper