Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Elite PKB Dorong Koalisi Perubahan Berlanjut di Pilkada 2024

PKB mendorong Koalisi Perubahan tetap berlanjut pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Sekjen NasDem Hermawi Taslim (dari kiri), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy saat memberikan keterangan di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024)/Bisnis-Lukman
Sekjen NasDem Hermawi Taslim (dari kiri), Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy saat memberikan keterangan di NasDem Tower, Kamis (22/2/2024)/Bisnis-Lukman

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah mendorong Koalisi Perubahan tetap berlanjut pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Koalisi Perubahan merupakan gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dalam ajang Pilpres 2024. Koalisi ini terdiri dari Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan PKB.

Meski pemungutan suara Pilpres 2024 sudah dilakukan, Luluk ingin Koalisi Perubahan tidak serta merta bubar. Dia ingin Koalisi Perubahan berlanjut untuk Pilkada 2024 yang tahapannya sudah berlangsung.

"Saya sih berharap mungkin bisa dilanjutkan, kenapa tidak? Karena tema perubahan ini saya kira kebutuhan untuk setiap kita. Kalau mau menjadi lebih baik, lebih progresif, ya tentu ini harus menjadi tema kita bersama," jelas Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Bahkan, dia melihat tidak menutup kemungkinan Koalisi Perubahan anggotanya bisa bertumbuh ketika ingin mengusung calon bupati/wali kota atau gubernur dalam Pilkada 2024 nanti.

"Ini soal koalisi bisa bertambah juga kan, tidak mesti tetap," kata Luluk.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal tahapan-tahapan Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024.

Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 

3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon

9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

11. 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper