Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Terdakwa Korupsi BTS Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Siap Banding

Yusrizki dijatuhi hukuman pidana dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan banding terkait putusan terdakwa kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G Kominfo, Dirut PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki Muliawan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan upaya banding itu dilakukan lantaran putusan terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dengan putusan yang lebih rendah dari setengah tuntutan Jaksa, sudah barang tentu akan melakukan upaya hukum banding," ujar Ketut kepada wartawan, dikutip Senin (4/3/2024).

Diberitakan sebelumnya, Yusrizki dijatuhi hukuman pidana selama dua tahun dan denda Rp250 juta dengan subsider empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Selain itu, dia juga dihukum pidana uang pengganti sebesar Rp61,179 miliar yang dikurangi nilai uang yang telah disita dari terdakwa dan PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp61,179 miliar.

Sebelumnya, JPU menuntut mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu selama 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai hanya ada satu hal yang memberatkan vonis terhadap Yusrizki yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Yusrizki seperti kooperatif dan sopan selama persidangan; belum pernah dihukum; memiliki tanggungan istri dan anak; merasa bersalah dan mengakui perbuatannya; secara sukarela mengembalikan uang yang diterima; serta sudah selesainya proyek BTS 4G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper