Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mabes Polri Respons Soal Desakan Penahanan Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Mabes Polri terus melakukan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara terkait kasus pemerasan di Kementan yang menjerat eks Ketua KPK Firli Bahuri
Mabes Polri Respons Soal Desakan Penahanan Eks Ketua KPK Firli Bahuri . Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Mabes Polri Respons Soal Desakan Penahanan Eks Ketua KPK Firli Bahuri . Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendatangi Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal desakan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari sejumlah pihak.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya terus melakukan proses pemeriksaan yang berkelanjutan untuk melengkapi berkas perkara atau P-19.

"Proses pemeriksaan secara simultan masih berkelanjutan tentunya penyidik akan melakukan langkah-langkah pemenuhan P-19 tersebut," ujarnya di sela-sela Rapim Polri, Kamis (29/2/2024).

Dia juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan di Kementan yang menyeret eks Ketua Lembaga Antirasuah tersebut.

Kemudian, saat ditanya soal Firli bakal kembali diperiksa Bareskrim karena tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya. Jenderal Polri Bintang satu itu menjawab pihaknya akan berkomitmen untuk selalu transparan kasus ini.

"Proses ini nanti secara simultan akan disampaikan setiap saat untuk progresnya ya tentunya dari awal kami sampaikan Polri komitmen dan konsisten dengan setiap progres penyampaian," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai Firli sudah layak ditahan dalam kasus dugaan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan RI.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan alasan Firli patut ditahan karena merujuk putusan praperadilan di PN Jaksel. Dalam putusan itu, Hakim PN Jaksel memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan Firli soal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain Kompolnas, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo juga meminta agar Firli segera ditangkap agar mempercepat proses penyidikan. 

Pasalnya, Firli dinilai telah menghambat proses penyelesaian berkas perkara karena kembali tidak hadir dalam pemeriksaannya Senin (26/2/2024).

"Seharusnya tidak ada lagi toleransi karena ketidakhadiran firli menghambat penyidik dalam penyelesaian berkas perkara yang ditunggu oleh masyarakat kapan Firli akan disidangkan secara terbuka di pengadilan tipikor," ujar Yudi belum lama ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper