Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Penyidikan Korupsi BTS Jalan Terus, Termasuk Dugaan ke Menpora Dito

Dalam serangkaian persidangan terdakwa BTS terungkap bahwa Menpora Dito Ariotedjo diduga menerima uang pengamanan Rp27 miliar.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses penyidikan untuk mengusut uang korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo terus berjalan.

Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi menyampaikan pihaknya selalu memonitor perkembangan yang ada dalam kasus ini, termasuk dugaan aliran ke Menpora Dito Ariotedjo.

"Ya kita kan selalu mencermati ya, kan masih ada yang bergulir. Ya seperti biasa lah, semua fakta yang dari penyidikan maupun yang sudah di di persidangan nanti kita lihat," ujar Kuntadi di Kejagung, Selasa (27/2/2024) malam.

Dia juga memastikan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung bakal menyikapi seluruh temuan-temuan dalam perkembangan tersebut.

"Saya tidak mengatakan menelusuri atau apa, setiap [ada] perkembangan pasti akan kita sikapi," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, nama Dito Ariotedjo ikut terseret dalam kasus ini. Dalam serangkaian persidangan terdakwa BTS, dia diduga menerima uang pengamanan Rp27 miliar.

Namun demikian, dalam persidangan sebagai saksi di PN Jakpus, Dito menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.

Di sisi lain, Kuntadi juga merespons soal gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI soal dugaan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Dito Ariotedjo.

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak dari setiap warga negara. Dengan begitu, dia menegaskan untuk menghormati gugatan tersebut.

"Sepanjang kita menjadi pihak yang diajukan ya kita hormati dan pertanggung jawabkan, kita pertanggung jawabkan setiap langkah hukum kita," pungkasnya.

Sebagai informasi, pada intinya LP3HI meminta Kejagung agar memberikan sikap soal penyidikan terhadap politisi muda Partai Golkar itu dan meminta KPK untuk mengambil alih penyidikan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper