Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Salah Sebut Undang-Undang, Jokowi Bilang Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Usulan Panglima TNI

Jokowi tertangkap kamera salah menyebut Undang-Undang ketika berbicara tentang pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Jokowi resmi beri Prabowo gelar Jenderal Kehormatan
Jokowi resmi beri Prabowo gelar Jenderal Kehormatan

Bisnis.com, JAKARTA - Jokowi tertangkap kamera salah menyebut Undang-Undang ketika berbicara tentang pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto.

Presiden Joko Widodo resmi menganugerahi kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat pada hari ini, Rabu 28 Februri 2024.

Penganugerahan pangkat Jenderal TNI kehormatan kepada Prabowo itu dihelat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta dalam rangkaian acara rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri.

"Kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto. Saya ucapkan selama kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," ucap Jokowi.

Proses pemberian gelar kehormatan ini disiarkan secara langsung oleh beberapa media yang bosa disaksikan di YouTube.

Setelah acara pemberian gelar selesai, Jokowi memberikan beberapa pernyataan kepada wartawan.

Ia mengatakan bahwa pemberian anugerah kepada Prabowo tersebut sudah melalui versifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Bahkan, Jokowi menyebut jika hal itu adalah usulan dari Panglima TNI. Namun yang menarik, Jokowi sempat salah menyebut tahun Undang-Undang dalam pernyataannya tersebut.

Diketahui, Jokowi mengatakan bahwa pemberian anugerah ini sesuai dengan UU No.20 tahun 2029. 

"Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU No.20 tahun 2029, Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa. Jadi memang semuanya berangkat dari bawah," kata Jokowi.

Bisnis mencoba cek UU yang mengatur hal tersebut dan hasilnya Undang-undang (UU) yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Ketika Jokowi salah menyebut tahun Undang-Undang, Rudy Saladin yang berdiri di belakangnya mencoba membenarkan, namun tidak terdengar oleh RI 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper