Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU: Ada 1.113 TPS Gelar Pemungutan Suara Setelah 14 Februari 2024

Ada berbagai kendala yang dialami di 1.113 TPS tersebut seperti masalah administratif, cuaca, logistik, hingga keamanan.
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan pers ihwal perkembangan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024)./Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan keterangan pers ihwal perkembangan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Selasa (27/2/2024)./Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan terdapat 1.113 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyelenggarakan pencoblosan setelah hari-H atau 14 Februari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan ada berbagai kendala yang dialami di ribuan TPS tersebut seperti masalah administratif, cuaca, logistik, hingga keamanan. Alhasil, pemungutan suara harus dilakukan setelah hari yang sudah ditentukan.

Hasyim memerinci, proses pemungutan suara ulang (PSU) sudah terlaksana di 738 TPS, pemungutan suara lanjutan (PSL) di 117 TPS, dan pemungutan suara susulan (PSS) di 258 TPS.

"Jadi total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, dan PSS itu ada 1.113 TPS," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Daerah yang melaksanakan pencoblosan ulang, lanjutan, dan susulan itu tersebar di 38 provinsi, 229 kabupaten/kota, 430 kecamatan, serta 560 desa/kelurahan. Pelaksanaannya mulai 15 Februari sampai 27 Februari 2024.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi agar 1.496 TPS melakukan PSU, PSL, dan PSS. Perinciannya, ada sebanyak 780 rekomendasi untuk PSU, 132 rekomendasi PSL, dan 584 rekomendasi PSS.

Meski demikian, KPU sempat mengatakan mereka masih bakal melakukan konsolidasi dengan Bawaslu terkait kesiapan menyanggupi angka tersebut. Hasyim memerintahkan jajarannya di provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk kaji rekomendasi Bawaslu tersebut.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper