Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Limpahkan Berkas Tahap I ke Kejagung

Saat ini berkas perkara Panji Gumilang tersebut masih diteliti oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pengiriman berkas atau tahap I itu dikirim sejak Rabu (21/2/2024).

"Update kasus terkait TPPU APG, proses penyidikan dengan 1 tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejagung sejak Rabu [21/2/2024]," ujarnya saat dihubungi, Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh tim penyidik Kejagung untuk memeriksa kelengkapan baik secara materiil dan formil.

Dengan demikian, jika telah telangkap maka penyidik Bareskrim bakal kembali melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti. Namun, apabila tidak dinyatakan lengkap maka penyidik bakal kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

"Saat ini masih proses penelitian berkas oleh JPU Kejagung," pungkasnya.

Sebagai informasi, Panji Gumilang resmi menjadi tersangka kasus dugaan TPPU pada Kamis (2/11/2023). Pada 2019, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) disebut telah meminjam dana Rp73 miliaran, yang kemudian dana tersebut masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang untuk kepentingan pribadi. 

Selain itu, dari rekening yang berhasil diblokir, penyidik menemukan aliran dana masuk sebesar Rp900 miliar. Panji juga diduga menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dengan jumlah miliaran.

Di samping itu, Bareskrim juga telah memblokir 154 rekening uang dimiliki Panji Gumilang hingga YPI. Penyidik menemukan fakta bahwa dari 154, hanya 14 rekening yang berisi uang sekitar Rp200 miliar.

Atas perbuatannya, Panji diduga melanggar Pasal 3 UU No. 8/2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU No. 28/2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper