Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukuman Bekas Petinggi Waskita Karya (WSKT) Diperberat Jadi 4 Tahun

Hukuman mantan Direktur Operasi II  PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Bambang Rianto, diperberat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Direktur Operasi II  PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Bambang Rianto, dalam kasus korupsi fasilitas pembiayaan perbankan di perusahaan pelat merah tersebut.

Bambang diketahui dihukum penjara selama 2 tahun 8 bulan di pengadilan tingkat pertama. Namun setelah jaksa mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara.

Putusan banding mantan petinggi WSKT itu berlangsung pada hari Selasa (20/2/2024). Adapun hakim tinggi yang menyidangkan kasus banding tersebut adalah Tjokorda Rai Suamba menyatakan Bambang telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan dikenakan hukuman yang tercantum dalam dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Rianto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim tinggi Tjokorda sebagaimana dikutip dari amar putusan, Kamis (22/2/2024).

Selain pidana pokok, majelis hakim tinggi juga menghukum Bambang Rianto untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa yang telah diblokir pada tahap penyidikan.

Dalam catatan Bisnis, Bambang Rianto merupakan Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018. Sebelumnya dia telah tetapkan sebagai tersangka dalam kasus Waskita Karya oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Bambang Rianto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menetapkan tiga orang lainnya yaitu THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 - Juli 2022.

Lalu, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Mei 2018 - Juni 2020, dan pihak swasta yaitu NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper