Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Bakal Tetapkan 10 Orang Lebih Tersangka Kasus Pungli Rutan

KPK mengungkapkan, ada lebih dari 10 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada lebih dari 10 orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kasus yang diduga terjadi di rutan cabang KPK itu sudah disepakati naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada rapat gelar perkara atau expose beberapa waktu lalu. Namun, dia menyebut, pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi dalam menaikkan kasus tersebut ke penyidikan. 
Ali menyebut, terdapat lebih dari 10 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus itu. Namun, dia enggan memerinci lebih lanjut. 
"Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2/2024). 
Ali lalu mengemukakan pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus pungli rutan KPK. Namun, surat itu hanya tinggal ditandatangani. Apabila sprindik sudah terbit, maka penyidik KPK akan mulai memanggil dan memeriksa para saksi terkait. 
Selain sprindik, KPK nantinya akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan memberikannya kepada para tersangka. Setelah itu, lanjut Ali, KPK akan mengumumkan secara resmi mengenai penyidikan kasus pungli dan siapa aja pihak yang ditetapkan tersangka. 
"Jadi calon tersangka baru kemudian terbit sprindik baru itu yang disebut dengan tersangka yang akan kami umumkan secara resmi," ucapnya. 
Sejalan dengan hal tersebut, lembaga antirasuah juga akan memproses sanksi disiplin bagi 90 orang pegawai KPK yang sudah selesai disidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas). Kendati 90 orang bakal disanksi disiplin, hanya 78 di antaranya yang dijatuhi sanksi etik erat berupa permintaan maaf terbuka secara langsung. 
Proses sanksi disiplin terhadap 90 orang pegawai KPK itu tengah dilakukan oleh tim yang dibentuk Sekjen KPK. 
Berdasarkan fakta persidangan etik yang digelar Dewas KPK, total nilai pungli yang ditarik oleh para pegawai rutan KPK periode 2018-2023 itu mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper