Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril Pimpin Tim Hukum Prabowo-Gibran Lawan Gugatan Pemilu di MK

TKN Prabowo-Gibran menyiapkan 14 orang advokat yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk melawan berbagai gugatan Pemilu 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers sebelum menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Acara ulang tahun tersebut dihadiri oleh para tokoh dan politikus. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers sebelum menghadiri perayaan ulang tahun ke-72 Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (17/10/2023). Acara ulang tahun tersebut dihadiri oleh para tokoh dan politikus. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyiapkan 14 orang advokat yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk melawan berbagai gugatan Pemilu 2024.

Yusril menjelaskan bahwa dirinya beserta tim advokat TKN Prabowo-Gibran sudah siap melawan gugatan yang kemungkinan dilayangkan oleh tim paslon yang kalah yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Yusril, TKN Prabowo-Gibran kini tengah menyiapkan Surat Keputusan Pembentukan Tim Pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi yang terdiri atas Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela. 

"Tim Pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 advokat yang telah ada yang saya pimpin, tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini insya Allah tetap akan saya pimpin," tutur Yusril di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Yusril mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mempelajari wacana yang seringkali dilemparkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD ke ruang publik tentang kecurangan pemilu.

"Kami mengikuti dengan seksama wacana yang selalu dikembangkan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD," kata Yusril.

Menurut Yusril kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru bisa melayangkan gugatan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah KPU mengumumkan hasil resminya.

"Mereka masih menunggu pengumuman resmi KPU tentang hasil Pilpres, baru dapat memutuskan apakah akan mengajukan permohonan ke MK atau tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper