Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selesai Maju Jadi Caleg, Aiman Kembali Berstatus Sebagai Wartawan

Jubir TPN Ganjar-Mahfud sekaligus Caleg Partai Perindo Aiman Witjaksono kembali berstatus sebagai wartawan dan menjabat posisi tinggi di MNC Media Group.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Jubir TPN Ganjar-Mahfud sekaligus calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo Aiman Witjaksono kembali mengumumkan status kewartawanannya kembali aktif dan menjabat posisi tinggi di MNC Media Group.

Dia mengaku bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai Pimpinan Redaksi di Sindonews TV sekaligus Wakil Pemimpin Redaksi di iNews per Sabtu pekan lalu.

"Saya sudah kembali menjadi wartawan aktif di MNC Media, saya sekarang menjadi Pimpinan Redaksi di Sindonews TV dan Wakil Pemimpin Redaksi di Inews, jadi saya kembali menjadi wartawan per Sabtu kemarin," ujar Aiman kepada wartawan, Senin (19/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Aiman saat ini tengah terjerat kasus dugaan berita bohong. Dalam serangkaian pemeriksaannya di kepolisian, tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ponsel Aiman.

Namun demikian, penyitaan tersebut menuai polemik. Sebab, meskipun penyidik mempunyai surat izin dari pengadilan setempat, kubu Aiman memprotes karena penyitaan dilakukan terhadap barang bukti lainnya mulai dari akun email hingga Instagram.

Terlebih, Aiman juga mengaku status kewartawanannya saat memberikan pernyataan soal "Polisi Tak Netral" masih berstatus aktif yang kemudian diperkuat dari keterangan dewan pers.

"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya karena pada saat saya menyampaikan konfrensi pers pada tanggal 11 November 2023 itu saya masih berstatus sebagai wartawan dan ada nanti keterangan dari Dewan Pers," tambah Aiman.

Sebagai informasi, dalam petitum gugatan praperadilan yang dilayangkan ke PN Jaksel, pada intinya Aiman meminta agar penyitaan ponsel, akun email dan Instagram serta kartu sim (simcard) dikembalikan.

"Menetapkan dan menyatakan Penetapan Penyitaan Nomor: 3/Pen Sit/2024/Pn. Jkt Sel, tertanggal 24 Januari 2024 Tidak Sah dan Batal Demi Hukum," dalam petitum Aiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper