Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah, Ada Eks Dirut

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah, Ada Eks Dirut. Kejagung Tetapkan 5 Tersangka pada Kasus Komoditas Timah, Ada Eks Dirut PT Timah. Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah, Ada Eks Dirut. Kejagung Tetapkan 5 Tersangka pada Kasus Komoditas Timah, Ada Eks Dirut PT Timah. Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa tim penyidik Jampidsus telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan 5 tersangka.

"Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka," ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Tersangka itu di antaranya, SG alias AW dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP.

MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

Kemudian, Ketut juga memaparkan peran dari kelima tersangka ini, mulai dari SG dan MBG berperan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 untuk sewa menyewa peralatan peleburan timah.

Adapun, perjanjian tersebut diteken oleh MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Selanjutnya, SG menyuruh MBG menandatangani kontrak untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

"Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," tambah Ketut.

Ketut menambahkan, untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, MBG atas persetujuan AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019-2022 yaitu senilai Rp975.581.982.776. Sementara, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp1.729.090.391.448.

"Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW," tuturnya.

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral bijih timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik AW.

"Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," pungkasnya 

Adapun, HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni tersangka TN alias AN dan AA.

Atas perbuatan, tersangka terancam dengan jerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper