Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud: Ketua KPU Tak Berhak Sebut Hasil Exit Poll Hoaks

TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md menanggapi pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang meminta masyarakat mengabaikan hasil exit poll Pilpres 2024 di luar negeri.
WNI memasukkan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024 di KBRI Riyadh, Kamis (9/2/2024)./Antara
WNI memasukkan surat suara ke kotak suara Pemilu 2024 di KBRI Riyadh, Kamis (9/2/2024)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md menanggapi pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang meminta masyarakat mengabaikan hasil exit poll Pilpres 2024 di luar negeri yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Direktur Eksekutif Direktorat Komunikasi Informasi dan Juru Bicara TPN Tomi Aryanto menyebut bahwa bukan kapasitas Ketua KPU untuk menilai hasil exit poll yang mengunggulkan pasangan Ganjar-Mahfud itu.

“Bukan kapasitas Ketua KPU untuk mengatakan suatu informasi hoaks atau tidak, karena pengecekan fakta-fakta itu biasanya dilakukan oleh pihak ketiga,” katanya di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Pihaknya tidak mempermasalahkan apabila KPU hanya mengakui beberapa instansi sebagai kanal informasi resmi, selama tidak menyebut informasi di luar itu sebagai hoaks.

Tomi mengeklaim bahwa sumber-sumber yang menyampaikan hasil exit poll di beberapa negara yang mengunggulkan perolehan suara pasangan capres-cawapres nomor urut 3 itu terjamin keabsahannya.

“Saya kira teman-teman dan rekan-rekan media juga bisa mengecek langsung, itu merupakan sumber-sumber yang jelas, bukan asal comot. Saya kira mereka juga beberapa lembaga yang melakukan exit poll itu dengan metode dan teknik yang baik, gitu,” lanjutnya.

Dirinya menambahkan, reaksi berlebihan itu mungkin timbul karena pasangan Ganjar-Mahfud yang dinyatakan unggul.

“Kalau yang menang yang sebelah, mungkin beda lagi responsnya. Jadi saya kira kita perlu tegaskan, ini karena kebetulan sebagian besar disebut Pak Aria Bima [ketua tim penjadwalan TPN] bahwa 80% itu memenangkan 03, gitu,” tandas Tomi.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengimbau agar masyarakat tidak menghiraukan hasil hitung suara, baik quick count atau exit poll Pilpres 2024, yang beredar sebelum pemungutan suara di dalam negeri rampung pada 14 Februari 2024.

Dia menjelaskan bahwa Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur agar segala hasil hitung suara diumumkan setelah pencoblosan berakhir. 

"Pengumuman hasil hitung suara [quick count Pilpres 2024 atau exit poll] hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri [WIB] telah selesai," ujar Hasyim lewat pesan singkat, Minggu (11/2/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper