Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Imbau Warga Tak Hiraukan Hasil Exit Poll Sebelum 14 Februari

Belakangan beredar hasil exit poll Pemilu 2024 untuk pemungutan suara di luar negeri yang memang berkesempatan mencoblos lebih dahulu daripada di dalam negeri.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) beserta ketiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden menandatangani naskah Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024 di kompleks Kantor KPU, Jakarta, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau agar masyarakat tidak menghiraukan hasil hitung suara, baik quick count atau exit poll Pilpres 2024, yang beredar sebelum pemungutan suara di dalam negeri rampung pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur agar segala hasil hitung suara diumumkan setelah pencoblosan berakhir.

"Pengumuman hasil hitung suara [quick count Pilpres 2024 atau exit poll] hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri [WIB] telah selesai," ujar Hasyim lewat pesan singkat, Minggu (11/2/2024).

Sebagai informasi, belakangan beredar hasil exit poll Pemilu 2024 untuk pemungutan di sejumlah negara luar negeri. Memang, warga negara Indonesia di luar negeri mencoblos terlebih dahulu daripada di dalam negeri.

Meski demikian, Hasyim menegaskan pengumuman hasil exit poll sebelum pencoblosan dalam negeri selesai dapat dikategorikan tindak pidana pemilu. Dia menjelaskan aturan lengkap terkait hitung suara ada dalam Pasal 449 UU Pemilu, yang bunyinya:

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU.

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper