Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Bedanya Exit Poll, Quick Count, dan Real Count, Sudah Tahu Belum?

Apakah Anda sudah tahu perbedaan Exit Poll, Real Count dan Quick Count
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU
Ilustrasi masyarakat memasukan kertas pilihan ke kotak suara/dok. YouTube KPU

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam penghitungan suara di pemilu, ada tiga metode yang diterapkan.

Yakni exit poll, quick count, dan real count. Namun mungkin masih banyak orang yang belum memahami dengan detail perbedaan penghitungan suara tersebut.

Dikutip dari Bisnis, exit poll merupakan survei yang dilakukan saat pemungutan suara. Responden ditanya setelah menggunakan hak suaranya. Sampel ditentukan secara proporsional mewakili populasi.

Pada dasarnya, exit poll memiliki margin of error dan tingkat kepercayaan, dan exit poll pada umumnya tidak mewawancarai seluruh pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang menjadi lokasi survei.

Sementara itu, quick count atau hitung cepat adalah perhitungan secara prediktif dan cepat. Data ini diperoleh berdasarkan berita acara hasil perhitungna (C1) berdasarkan TPS yang dipilih secara acak yang menggambarkan populasi.

Karena mengambil sampel dari beberapa TPS, maka memiliki margin of error meski tidak sebesar saat survei seperti exit poll.

Terakhir, adalah real count atau hitung sebenarnya. Ini adalah hasil C1 dalam bentuk tabulasi dan ditampilkan saat itu juga di situ penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.

Proses real count berlangsung lebih lama, karena data yang digunakan bersumber dari seluruh TPS.

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
JADWAL TAHAPAN
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper