Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023)JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Jumat (3/11/2023)JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. (TINS) 2015-2022, Selasa (6/2/2024).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkap kedua tersangka berinisial TN dan AA.

“Saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, serta saudara AA selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM,” katanya di Lobby Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Kuntadi memaparkan bahwa pihaknya telag melakukan pemeriksaan yang cukup intensif dan pemenuhan 2 alat bukti yang cukup sebelum menjerat kedua tersangka.

Adapun kasus ini bermula pada 2018, TN selaku beneficial ownership CV VIP terbukti melakukan kerja sama dengan PT Timah dalam penyewaan peralatan processing pemurnian timah.

TN lantas memerintahkan AA selaku manajer operasional tambang untuk menyediakan kebutuhan bijih timah, yang ternyata diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah menggunakan CV-CV yang dibentuk sebagai perusahaan boneka.

“Selanjutnya untuk melegalkan bijih timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK [surat perintah kerja] yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah,” lanjut Kuntadi.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terkait kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial TT dari pihak swasta pada Selasa (30/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper