Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rosan Klaim Elektabilitas Prabowo-Gibran Tak Terpengaruh Vonis Langgar Etik Ketua KPU

(TKN) Prabowo-Gibran mengklaim elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presidennya tidak akan turun meski diserang putusan DKPP kepada KPU.
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengatakan bahwa elektabilitas Prabowo-Gibran tidak akan merosot karena sudah sejak lama dipupuk sebelum kampanye dimulai/Bisnis-Ni Luh Anggela
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengatakan bahwa elektabilitas Prabowo-Gibran tidak akan merosot karena sudah sejak lama dipupuk sebelum kampanye dimulai/Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklaim elektabilitas pasangan calon presiden dan wakil presidennya tidak akan turun meski tersangkut putusan DKPP kepada KPU.

Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengatakan bahwa elektabilitas Prabowo-Gibran tidak akan merosot karena sudah sejak lama dipupuk sebelum kampanye dimulai.

Rosan berpandangan isu mengenai sanksi peringatan keras ke ketua dan anggota KPU tidak akan membuat elektabilitas merosot meskipun sanksi peringatan keras itu masih terkait Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

"Saya yakin elektabilitas Prabowo-Gibran tidak akan terpengaruhi sama sekali karena proses elektabilitas ini sudah berjalan lama ya," tuturnya di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Rosan mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran juga tidak mau ambil pusing ihwal putusan DKPP terhadap komisioner KPU tersebut.

Pasalnya, kata Rosan, putusan dari DKPP kepada KPU tidak akan mempengaruhi dan berdampak terhadap Cawapres Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, meskipun DKPP mengeluarkan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka tetap akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024.

"Bagi kami yang terpenting itu putusan dari DKPP tidak mempengaruhi pencalonan, itu yang penting," katanya.

Seperti diketahui, Putusan dari DKPP ke KPU berupa sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Ketua dan seluruh komisioner KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper